Lihat ke Halaman Asli

Humas Pemasyarakatan DIY

Aparatur Sipil Negara

Kanwil Kemenkumham DIY dan Tim Ditjen AHU Lakukan Rakor Terkait Grasi

Diperbarui: 18 November 2022   17:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kanwil Kemenkumham DIY dan Tim Ditjen AHU Lakukan Rapat Koordinasi Terkait Grasi (Dok. Humas Pemasyarakatan Yogyakarta)

YOGYAKARTA - Kelompok Substansi Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi, Direktorat Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen. AHU) melakukan koordinasi tentang Layanan Grasi ke Instansi Terkait pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta).

Koordinasi tentang Layanan Grasi tersebut merupakan kegiatan diseminasi salah satu tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM yaitu menyiapkan surat pertimbangan grasi Menteri Hukum dan HAM terkait permohonan grasi warga binaan pemasyarakatan kepada Presiden. Utamanya berdasarkan alasan kepentingan kemanusiaan dan keadilan sesuai ketentuan Pasal 6A UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2022 tentang Grasi dan Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, Bapas Kelas II Wonosari, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Wonosari, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Divisi Pemasyarakatan, dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Cahyo Dewanto, yang menyampaikan ucapan terima kasih atas kegiatan diseminasi layanan grasi ini sebagai penguatan pengetahuan terkait hak-hak warga binaan yang bermanfaat bagi petugas pembimbing kemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, salah satunya adalah pengajuan permohonan grasi dari warga binaan.

Pada kesempatan ini, perwakilan dari Dit. Pidana, Yenita menyampaikan beberapa hal diantaranya Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada Terpidana yang diberikan oleh Presiden. Jika permohonan grasi diajukan oleh Keluarga, harus mendapat persetujuan terpidana, jika pemohon adalah Terpidana hukuman mati, permohonan grasi dapat diajukan keluarga tanpa persetujuan terpidana.

Kegiatan ini menjadi ajang para pembimbing kemasyarakatan untuk berdiksusi dengan perwakilan Dit. Pidana dan Divisi Pemasyarakatan. Beberapa diantaranya yaitu peran penting pembimbing kemasyarakatan dalam proses permohonan grasi terkait hasil penelitian yang komprehensif guna penyusunan argumen-argumen yang menguatkan permohonan tersebut.

Sebagai penutup, dirumuskan rencana tindak lanjut dari kegiatan ini, diantaranya perlunya bimbingan teknis kepada pembimbing kemasyarakatan terkait pemenuhan hak-hak warga binaan. Bimbingan teknis dapat dilaksanakan atas kerja sama antara Ditjen. AHU, Ditjen. Pemasyarakatan, dan Kanwil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline