Lihat ke Halaman Asli

Humas Pemasyarakatan DIY

Aparatur Sipil Negara

Kadiv PAS Sampaikan Materi Kode Etik Petugas PAS pada Latsar CPNS Tahun 2022

Diperbarui: 8 Agustus 2022   12:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bekali CPNS Tahun 2022, Kadiv PAS DIY Sampaikan Kode Etik Petugas Pemasyarakatan (Dok. Humas Pemasyarakatan DIY)

YOGYAKARTA - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta Gusti Ayu Putu Suwardani menjadi pemateri dalam kegiatan Latsar CPNS Gelombang II TA 2022 yang dilaksanakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah pada hari Senin (8/8/2022).

Dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani memberikan materi tentang Kode Etik Petugas Pemasyarakatan. Terlebih dahulu sebelum memasuki materi, Gusti Ayu juga menekankan bahwa para CPNS merupakan harapan Pemasyarakatan di masa yang akan datang. Ia berharap para CPNS bisa mengembangkan teori dan ilmu yang telah didapat, untuk diimplementasikan dan dikembangkan untuk melahirkan inovasi yang bisa membangun organisasi.

"Harapan Pemasyarakatan ada di pundak kalian semua, jadilah orang yang cerdas dalam segala bidang. Jangan malu bertanya pada mentor maupun senior, dapatkan ilmu dan pengalaman sebaik mungkin untuk kebaikan kalian kedepannya nanti" Jelas Gusti Ayu.

Kadiv PAS selanjutnya memberikan materi tentang Kewajiban ASN yang terkandung daam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya Gusti Ayu juga menyampaikan Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan yang tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011.

Seluruh CPNS peserta Latsar Tahun 2022 tersebut diharapkan dapat menerapkan, mengimplementasikan, serta mengembangkan keilmuan dalam dunia kerja dan masyarakat, serta dapat turut berpartsipasi memecahkan permasalahan-permasalahan yang ditemukan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan masing-masing.

Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline