Lihat ke Halaman Asli

Humas Pemasyarakatan DIY

Aparatur Sipil Negara

Kadiv PAS Memimpin Rapat Pembahasan Raperda tentang Desa Wisata Kabupaten Sleman

Diperbarui: 28 Juli 2022   11:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kadiv PAS Memimpin Rapat pembahasan Raperda tentang Desa Wisata Kabupaten Sleman (dokpri)

Kadiv PAS Pimpin Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Desa Wisata

YOGYAKARTA - Kepala Divisis Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani memimpin Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Desa Wisata pada Kamis (28/7/2022). Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Divisi Pemasyarakatan tersebut menjadi salah satu Rangkaian Peringatan Hari Dharma Karya Dhika Ke-77 Tahun 2022.

Mengawali kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani yang juga berperan sebagai Pimpinan Rapat menyampaikan sambutan. Gusti Ayu menjelaskan bahwa dalam konteks pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah, perubahan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pasca UU No. 13 Tahun 2022 berkaitan dengan pembentukan Produk Hukum di Daerah menjadi sangat vital. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2022 yang secara tegas dan jelas menyatakan "Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan".

"Untuk membangun desa wisata, maka dibutuhkan referensi baik pedoman, petunjuk maupun regulasi tentang desa wisata. Hadirnya Peraturan Daerah ini nantinya diharapkan dapat menjadi dasar hukum, acuan dan pedoman yang dapat memberikan arah dan fokus kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya untuk menciptakan pembangunan desa melaui pariwisata berkelanjutan yang sinergis bermanfaat secara ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa," tutur Gusti Ayu.

Kegiatan dilanjutkan dengan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Desa Wisata. Harmonisasi tersebut tentu merupakan sebuah proses penyelarasan baik secara substansi maupun teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sehingga menjadi Peraturan Daerah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, Biro Hukum Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sleman, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Sleman, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sleman, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum pada Kanwil Kemenkumham DIY.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline