Lihat ke Halaman Asli

Humas Pemasyarakatan DIY

Aparatur Sipil Negara

Divisi PAS DIY Susun Konsep SOP Terpadu Penanganan Anak berhadapan dengan Hukum

Diperbarui: 24 Juni 2022   12:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham DIY memimpin Rapat Penyususnan Konsep SOP terpadu Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) - Humas Pemasyarakatan

YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY melalui Divisi Pemasyarakatan mengadakan rapat pembahasan Konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) Terpadu Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (24/6/2022) bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY.

Kegiatan diawali dengan presentasi oleh perwakilan Pembimbing Kemandirian (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ada di Wilayah Yogyakarta, yaitu Bapas Kelas I Yogyakarta dan Bapas Kelas II Wonosari. Masing-masing perwakilan menyampaikan draft SOP dan dilengkapi dasar-dasar hukum yang mendasari alur tersebut disusun. Selanjutnya para peserta yang lain memberikan tanggapan dan masukan untuk menetapkan Konsep SOP tersebut.

Para peserta menyampaikan Draft Konsep SOP terpadu Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) - Humas Pemasyarakatan

Tujuan pembahasan Konsep SOP itu sendiri adalah untuk melahirkan alur/cara kerja yang sudah ter-standarisasi, sehingga memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk. Dengan begitu, penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) memiliki suatu prosedur tertulis yang pasti. Hasil rapat nantinya akan dibawa pada rapat besar yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya serta Pekerja Sosial Profesional atau Peksos pada Dinas Sosial.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani yang memimpin jalannya rapat tersebut menyampaikan harapannya dengan tersusunnya Konsep SOP Terpadu tersebut, penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) bisa memiliki suatu prosedur tertulis yang pasti. Hal tersebut sesuai dengan yang diamanatakan dalam UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Anak merupakan aset yang sangat berharga bagi kelangsungan hidup suatu bangsa, semoga dengan tersusunnya Konsep SOP ini, nantinya perkara Anak Berhadapan dengan Hukum bisa memiliki suatu prosedur tertulis yang pasti," tutur Gusti Ayu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline