YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta melaui Divisi Pemasyarakatan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi pada salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pada Kamis (16/6/2022).
Kegiatan monitoring dan evaluasi UPT Pemasyarakatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meninjau pelaksanaan tugas teknis di bidang Yantah Watkeshab Lola Basan Baran dan Keamanan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi di UPT Pemasyarakatan. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Nomor : W14.PW.02.03-4676.
Tim juga meninjau kondisi serta pelayanan-pelayanan bagi Warga Binaan Pemasyaakatan (WBP). Berdasarkan monev yang dilakukan, Lapas Narkotika Yogyakarta memiliki sarana pra sarana serta sistem yang sangat mendukung kesembuhan para WBP dari pengaruh obat-obatan terlarang. Salah satu programnya adalah Rehabilitasi bagi mantan pengguna Narkoba.
"Apresiasi untuk Lapas Narkotika Yogyakarta yang telah memeberikan Program Rehabilitasi pada para mantan pengguna Narkoba. Semoga dengan bekal yang telah diberikan, para Warga Binaan ketika telah selesai menjalani masa pidana tidak mengulangi kesalahannya," tutur Ganang Utoyo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H