Lihat ke Halaman Asli

Air Mahal di Jakarta, Bukan Barang Gratis

Diperbarui: 4 Januari 2018   15:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Oleh: Ahmad Munir

Apa pentingnya menghemat air?

Bagi anda, mungkin sebagian masih berfikir air barang gratis, dapat ditemukan dengan mudah, dan harganya relatif terjangkau. Pikiran ini hendaknya dibuang jauh-jauh, karena jika anda masih berfikir demikian, padahal anda tinggal di perkotaan, sungguh anda akan membayar air dengan harga yang sangat tinggi.

Misalnya, anda tinggal di perkantoran di beberapa pusat kota di Jakarta, misalnya di Gedung Perkantoran Gatot Subroto, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, anda akan membayar dengan harga yang sangat tinggi.

Jikalau gedung perkantoran anda patuh dengan biaya air, maka pajak rata-rata air tanah lebih mahal dibanding air perpipaan. Air tanah dalam dikenakan pajak kisaran 900 per meter kubik. Itu baru air untuk kebutuhan mandi cuci dan kakus (MCK).

Bagaimana dengan harga air untuk konsumsi?

Rata-rata orang akan membayar kisaran 3000 per 150 mL, untuk air mineral botol. Jika dalam satu hari anda menghabiskan dua botol, maka harga yang harus anda bayar Rp 6000.

Jika anda mengkonsumsi air isi ulang, maka rata-rata dari anda membayar Rp 5000, - (belum termasuk transportasi air), untuk kebutuhan anda kisaran 1 minggu.

Jika anda mengkonsumsi air perpipaan, dari sumber perusahaan air minum daerah, anda harus membayar air dengan harga cukup tinggi. Pada intinya air bukan barang gratis. Salah besar jika air dianggap barang gratis.

Paling murah sekalipun, jika air tanah dari sumur di rumah anda yang anda manfaatkan, maka ada biaya listrik untuk menyedot air dengan pompa. Pompa membutuhkan energy yang tidak sedikit. Pada intinya, gerakan hemat air adalah kampanye yang maha penting, bagi warga kota, khususnya kota Jakarta saat ini. #GerakanPeduliAir.

"Undang-undang Dasar Negara kita menghendaki, air menjadi sumber daya yang dikuasai negara, dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia" -- UUD RI 1945.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline