Lihat ke Halaman Asli

Bank Berlandaskan Wahyu Allah

Diperbarui: 2 Mei 2016   12:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam dunia perekonomian kita sering kali mendengar yang namanya jual beli (Muamalah) yang dalam transaksinya sering memainkan harga miskipun harga yang ditawarkan sangat tinggi tanpa memikirkan kondisi para pembeli. Namun, islam datang ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan solusi, untuk memberikan jalan yang lebih baik dalam melakukan jual beli yang sering kita sebut atapun yang sudah terkenal dengan sebutan ”bank syari’ah”.  Konsep yang diterapkan ialah kosep islam, yaitu kerja sama dalam skema bagi hasil, baik untung maupun rugi  sama-sama ditanggung oleh kedua belak pihak yang tidak sama dengan bank konvensional

Dalam bank syari’ah tidak ada istilah bunga seperti di bank konvensional melaikan bank syari’ah menerapkan sistem bagi hasil yang mana dalam bagi hasil disini diterapkan dalam pembiayaan yang mempunyai 4 prinsip akad yaitu:

  • Al musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung sesuai dengan kesepaktan.
  • Al mudharabahmerupakan akad kerja sama antara dua pihak, diman piak pertam menyediakan seluruh modal dan pihak lain dijadikan pengelola. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang sudah sesuai dalam kontrak. Apabila rugi akan ditanggung oleh pemilik modal selam kerugian bukan akibat dari kelalaian.
  • Al muza’arah merupakankerja sama pengelola pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Emilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panin. Pemilik lahan menyediakan lahan, benih, dan pupuk. Sedangkan penggarap menyediakan keahlian, tenaga dan waktu.
  • Al musaqahmerupakan penggarap hanyabertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan merek sendiri. Imbalan sesuai dengan kesepaktan di awal. Al musaqah disini merupakn bagaian dari al muzara’ah.
  • Oleh karena itu sudah jelas kalau bank syari’ah merupakan bank yang memikirkan akan kemaslahan ummat yang mana dari sikian peraturan ataupun konsep yang ada didalamnya itu semua untuk kesejahteraan bersama tanpa memandang derajat orang antara orang kaya dengan orang miskin. Jadi secara garis besar bank syari’ah berlandaskan wahyu Allah

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline