Lihat ke Halaman Asli

DPR Menunggu Kompensasi, Baru Bahas Draf RAPBN-P 2013

Diperbarui: 24 Juni 2015   13:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah pusat telah memastikan draf rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 selesai disusun. draf tersebut akan diserahkan pemerintah kepada DPR yang baru saja menyelesaikan masa reses. Dari DPR nanti, rancangan tersebut akan diumumkan untuk dibahas dalam rapat paripurna atau rapat komisi. DPR sendiri baru akan mempersiapkan pembahasan draf rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2013,dalam draf perubahan tersebut memuat proposal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sekaligus bansos ke masyarakat.


Sesuai prosedur, Pembahasan akan dimulai dengan pimpinan DPR memeriksa surat masuk, dan menyiapkan pemberitahuan draf rancangan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Apabila rapat Bamus menyetujui, makan draf akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk kemudian dibahwa di komisi dan Badan Anggaran DPR. Akan tetapi sampai saat ini pembahasan tersebut belum di jalankan dengan alasan DPR menolak memulai pembahasan sebelum presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk menteri keuangan definitif. Penyampaian penolakan di kumandangkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan dalam pemberitaan di beberapa media nasional, komisi yang dipimpinnya akan menolak membahas RAPBN-P jika figur yang mewakili pemerintah masih berstatus pelaksana tugas (Plt) menteri keuangan.


Saat ini Plt Menteri Keuangan dijabat oleh Hatta Rajasa yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Apabila pembahasan RAPBN-P tetap dilaksanakan oleh Plt menteri keuangan, maka pembahasannya pun menjadi tidak jelas, karena tidak ada keputusan yang bisa diambil. jika yang membahas RAPBN-P adalah pelaksana tugas, kondisi ini akan menjadi masalah di DPR. Politisi Partai Golkar itu menambahkan, meski draf RAPBN-P 2013 sudah masuk ke DPR pada pekan ini, Presiden SBY tetap wajib menunjuk Menteri Keuangan definitif. Pasalnya, Menteri Keuangan definitif memiliki kewenangan penuh untuk mewakili pemerintah dan mewakili kewenangan presiden.


Sementara nada berbeda juga di sampaikan oleh sebagian DPR, mereka yang sepakat mempercepat pembahasan berharap agar pengajuan RAPBNP 2013 oleh pemerintah dapat dipercepat. Menurut Marzuki, hal ini diperlukan lantaran masih terdapatnya keterlambatan penyerapan anggaran di awal tahun dan penumpukan penyerapan di akhir tahun baik di pusat maupun daerah. Persoalan lain yang dilihat dewan adalah masih tingginya beban subsidi di berbagai sektor. Sehingga menimbulkan konsekuensi yaitu semakin sempitnya ruang gerak fiskal untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Seperti pembangunan infrastruktur dan serangkaian program pemberdayaan dan peningkataan kesejahteraan rakyat secara umum.


Mengutip pernyataan Mentri kordinator Perekonomian Hatta Rajasa , revisi asumsi makro dalam APBNP 2013 akan mencakup pertumbuhan ekonomi, lifting minyak dan harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price). Pemerintah, lanjutnya, akan merevisi pertumbuhan ekonomi dengan kisaran 6,3 persen sampai 6,4 persen. Namun, angka tersebut masih dapat berubah karena tengah dalam kajian. APBN-P mendesak dibahas, sebab pemerintah punya hajatan besar beberapa waktu ke depan. Yaitu menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM). Dalam pembahasan APBN-P terdapat agenda penting mengenai dana kompensasi untuk membiayai paket perlindungan rakyat miskin, misalnya bantuan langsung tunai dan beasiswa bagi siswa tidak mampu. Terkait dengan pertanyaan beberapa anggota DPR terkait dengan kementrian keuangan Hatta menegaskan menteri keuangan yang baru akan ditunjuk hari ini dan akan dilantik pada hari Selasa besok sehingga Rabu sudah ada menteri keuangan yang baru.


Terlalu banyak di Politisasi

Pembahasan rancangan APBN Perubahan harus segera dimulai agar rencana menaikkan harga BBM bersubsidi dan pemberian kompensasi bagi masyarakat tidak mampu dapat segera direalisasikan. Setidaknya ada tiga hal yang menjadi inti RAPBN 2013. Pertama, penyesuaian asumsi makro seperti pertumbuhan  ekonomi, inflasi dan lifting minyak mentah. Kedua, perubahan dan realokasi mata anggaran tertentu, khususnya untuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak kebijakan penyesuaian subsidi BBM. Ketiga, penghematan sejumlah anggaran kementerian/lembaga.


target pemerintah dalam penghematan belanja kementerian/lembaga sebesar Rp26 triliun. Menurutnya, jika tak ada kebijakan apapun mengenai penyesuaian BBM, beban subsidi energi hingga akhir tahun 2013 ini bisa lebih dari Rp300 triliun. Angka ini diyakini dapat ditekan dengan cara melakukan langkah penghematan dan penyesuaian harga BBM, sehingga beban subsidi energi bisa turun menjadi sekitar Rp198 triliun. dana penghematan dari kenaikan harga BBM bersubsidi seharusnya diarahkan untuk pembangunan infrastruktur yang bisa dimanfaatkan masyarakat miskin. Bahkan bila perlu, dana penghematan BBM bersubsidi bisa menjadikan pembangunan infrastruktur di desa-desa menjadi lebih baik dari sebelumnya.


keinginan pemerintah untuk menaikkan harga BBM yang dibarengi dengan pemberian BLT kepada masyarakat miskin, akan mendapatkan berbagai sandungan dalam pembahasannya di DPR. Dampaknya, proses pengambilan keputusan diperkirakan akan memakan waktu cukup panjang. Kita lihat saja kedepan seperti apa Sandiwara babak baru yang diamainkan oleh DPR dalam meminta kompensasi pada pemerintah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline