Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Mujiyarto

sedang belajar

Meninjau Ulang, Pelaksanaan Hukum Pancung di Saudi Arabia

Diperbarui: 26 Juni 2015   00:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Kisas  adalah hukum Allah,yang telah di terangkan oleh-NYA dalam Kitab Suci AL-Qur'an,untuk dilaksanakan dengan aturan yang pasti dan terpenuhi syarat-syaratnya.

Seorang TKW  asal majalengka Tuti Tursilawati asal Majalengka,Jawa Barat kini  sedang menunggu hukuman pancung oleh kerajaan Saudi Arabia yang akan di laksanakan setelah Idul Adha.

Kasus yang menimpa Tuti adalah tuduhan atas pembunuhan yang telah dilakukannya terhadap majikannya,yang berusaha untuk memperkosanya,tapi Tuti mengadakan perlawanan dan mengambil sebatang Kayu dan memukulkan ke majikannya hingga tewas.Tuti kemudian pergi dengan membawa perhiasan milik majikannya.Dia sempat buron dan berhasil di tangkap oleh kepolisian Saudi Arabia.

Kasus yang menimpa Tuti adalah Satu dari kesekian kasus yang menimpa para TKI yang bekerja di Saudi arabia,setidaknya ada 26 TKI yang terancam hukuman mati. (kompas.com)

Lalu bagaimanakah penerapan pelaksanaan hukum kisas (termasuk didalamnya pancung,dan potong tangan) yang saat ini begitu marak menimpa para TKI,sesuai dengan ketentuan harus ada syarat mutlak untuk pelaksanaan sebuah hukuman kisas yakni

#Membunuh orang dengan Sengaja

Membunuh dengan sengaja,dengan memukul,menikam dengan alat yang biasa untuk membunuh,maka hukumannya adalah dihukum mati,Ahli waris boleh memaafkan dan sang pembunuh harus wajib mengganti rugi (diat) terhadap Ahli warisnya.

#Membunuh Orang dengan menyerupai Sengaja

Membunuh orang dengan melakukan pemukulan,penikaman dan sebagainya dengan sengaja,menggunakan alat yang biasa tidak mematikan.Ketika yang dipukul mati,hukumannya tidak dilakukan dengan Kisas,melainkan pembunuh harus membayar ganti rugi (diat) yang berat.

#Membunuh Orang Dengan Tersalah

Memukul,atau menembak dan sebagainya lalu terkena manusia hingga menyebabkan kematian,hukumannya tidak dilakukan dengan qisas,tetapi tersangka harus menyerahkan ganti rugi yang ringan didalam tempo tiga tahun,pada akhir tahun dibayar sepertiga dan dibebankan kepada aqilah (pewaris yang ditetapkan syarak)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline