Lihat ke Halaman Asli

Tahun Baru = Perayaan Kaum Kafir (?)

Diperbarui: 28 Desember 2016   17:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

The Ghurabah | thetattoohut.com

Momen pergantian Tahun Masehi selalu ditunggu-tunggu sebagian besar kalangan. Pergantian tahun masehi selalu dirayakan dengan ajang pesta pora semalaman dan berbagai kegiatan hiburan. Tanpa mengetahui apa sebenarnya maknanya, sebagian besar umat Islam di Indonesia malah merayakan pergantian tahun masehi. Momen ini seakan sudah menjadi Fardhu Ainbagi umat Islam Indonesia untuk merayakan pergantian tahun masehi.

Lalu pantaskah umat Islam merayakan pergantian tahun masehi?

Sejarah mencatat, Tahun Baru 1 Januari telah dijadikan sebagai salah satu hari suci umat Kristiani. Pada mulanya perayaan ini dirayakan oleh orang Yahudi yang dihitung sejak bulan baru pada akhir September. Selanjutnya menurut kalender Julianus, tahun Romawi dimulai pada tanggal 1 Januari sejak Paus Gregorius XIII mengubahnya pada tahun 1582 dan hingga kini seluruh dunia merayakannya pada tanggal tersebut.

Bagi orang Kristiani yang mayoritas menghuni belahan benua Eropa, tahun baru masehi dikaitkan dengan kelahiran Yesus Kristus atau Isa al-Masih, sehingga agama Kristen sering disebut agama Masehi. Masa sebelum Yesus lahir pun disebut tahun Sebelum Masehi (SM) dan sesudah Yesus lahir disebut tahun Masehi.

Ini artinya sudah teramat jelas kalau kita merayakan tahun baru masehi sama saja dengan kita merayakan hari keagamaan umat Nasrani. Semestinya kita sebagai umat muslim tidak perlu ikut serta merayakan tahun baru yang merupakan ibadah dari umat agama lain. Masya Allah

Meski barang kali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun baru tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.". Naudzubillah

Tinjauan dari segi fiqih ibadah sudah jelas bahwa merayakan pergantian tahun baru masehi adalah haram hukumnya karena tidak sesuai dengan ajaran Islam. Selama ini kita mengetahui bahwa perayaan tahun baru selalu identik dengan kemaksiatan.

Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat dan kaum Kafir. Adapun kafir dalam Al-Qur’an disebut sebanyak 525 kali. Kata kafir digunakan dalam al-quran berkaitan dengan perbuatan yang berhubungan dengan Tuhan, seperti :

1) Mengingkari nikmat Tuhan dan tidak berterima kasih kepada-Nya (QS.16:55, QS. 30:34)

2) Lari dari tanggung jawab (QS.14:22)

3) Menolak hukum Allah (QS. 5;44)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline