Penyerbaran guru honorer ke wilayah 3T(Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) merupakan sebuah program pemerintah sebagai upaya untuk mencapai Pendidikan Indonesia yang lebih berkualitas. Pelaksanaan program tersebut adalah dengan cara mengirim para guru honorer ke wilayah-wilayah yang tidak memiliki distribusi guru yang baik, Jumlah guru yang terbilang cukup banyak tetapi tidak diikuti dengan proses penataan dan pemerataan pendistribusian guru yang baik.
Hal ini menyebabkan jumlah guru nasional secara rasio terbilang baik, namun tidak tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia. Khususnya di sebagian besar wilayah yang jauh dari perkotaan, terlebih lagi bagi daerah-daerah yang termasuk dalam kategori wilayah 3T, yaitu daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan. Berdasarkan jumlah guru yang terbilang cukup banyak tetapi tidak diikuti dengan proses penataan dan pemerataan pendistribusian guru yang baik. Hal ini menyebabkan jumlah guru nasional secara rasio terbilang baik, namun tidak tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia.
Khususnya di sebagian besar wilayah yang jauh dari perkotaan, terlebih lagi bagi daerah-daerah yang termasuk dalam kategori wilayah 3T, yaitu daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (Aisy Ilfiyah, Hendri, Rasiki, & Yudhistira, 2015;OECD & ADB, 2015;Rosser & Fahmi, 2016;Siswantari, 2013). Selain itu, kualitas guru di Indonesia juga masih terbilang rendah, kebanyakan guru-guru di Indonesia masih mengalami kekurangan pada masalah kompetensi dasar, terutama yang berkaitan dengan mata pelajaran dan keterampilan pedagogis (Rosser & Fahmi, 2016)( Objectives and Goals Policy of Guru Garis Depan Program To Improve The Basic Education Quality,2020).
Program ini diharapkan agar dapat memberikan kemajuan bagi pendidikan Indonesia dan dapat memberikan kesempatan bagi rakyat yang berada di wilayah-wilayah terpencil di Indonesia agar mendapatkan pendidikan yang layak. Di samping itu, ada permasalahan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan program ini, Berdasarkan hasil observasi awal di lapangan, beberapa contoh permasalahan yang terjadi ialah sebagai berikut: 1) Tidak terlaksananya proses transmisi komunikasi yang efektif sehingga menyebabkan ketidaktahuan dari pihak pengelola pendidikan di tingkat kecamatan, kepala sekolah serta masyarakat sekitar sekolah terhadap pelaksanaan program GGD di Kabupaten Jombang. 2) Terjadinya kecemburuan sosial dari guru honorer pada sekolah-sekolah sasaran di Kabupaten Jombang yang merasa tidak diperhatikan nasibnya oleh pemerintah. 3) Penempatan guru GGD pada satuan pendidikan secara jumlah (kuantitas) guru telah mencukupi. Permasalahan tersebut menyebabkan terjadinya sedikit konflik antara guru program GGD dengan guru honorer yang sudah mengajar sebelumnya di sekolah tersebut. 5) Ada salah seorang guru program GGD Kabupaten Jombang yang masih bermasalah dengan pencantuman Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada sistem pusat Data Pokok Pendidikan. Hal tersebut kemudian menghambat penerimaan hak mereka dalam mendapatkan tunjangan profesi guru dan tunjangan daerah khusus.( EVALUASI PROGRAM GURU GARIS DEPAN TERHADAP KUALITAS GURU SEKOLAH DASAR DI DAERAH 3T, 2020).
Berdasarkan pemaparan diatas jelaslah bahwa program ini ditujukan oleh pemerintah agar memberikan bantuan kepada daerah-daerah 3T(Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), Meskipun begitu, terdapat masalah-masalah yang perlu dijadikan perhatian dalam pelaksanaan program ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H