Menurut Undang-Undang Dasar 1945, pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum,hal ini mengandung arti bahwa setiap orang sama dihadapkan hukum.pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.
Penegakan hukum di Indonesia kini dan masa yang akan datang akan menjadi pembicaraan terus menerus oleh masyarakat Indonesia terutama yang peduli hukum. Banyak kasus-kasus hukum di Indonesia yang belum tuntas penegakan hukumnya sampai saat ini atau penegakan hukum dan keadilan yang mengusik nurani bangsa ini, sehingga dipandang jauh dari perasaan keadilan, di antara kasus- kasus penegakan hukum ini memberikan gambaran dan potret wajah penegakan hukum dan keadilan masyarakat kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H