Lihat ke Halaman Asli

Penarikan Wakaf Kembali

Diperbarui: 22 Februari 2018   14:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

عن ابن عباس قل قل رسول الله – صلي الله عليه وسلم - <<  المسلمون سركاء فى ثلاث فى الماء والكلا والنار وثمنه حرام  >> . قال ابو سعيد يعنىى الماء الجارى (رواه ابن مجه)

Artinya : Dari ibnu abbas RA berkata sesungguhnya nabi SAW bersabda ; orang muslim berserikat dalam tiga hal yaitu; air, rumput (pohon), api (bahan bakar), dan harganya haram. Abu said berkata : maksudnya ; air yang mengalir (HR Ibnu Majah).

Kata wakaf berasal dari bahasa arab "waqafa" berarti menahan atau berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri. Secara syariah, wakaf berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. Perbedaan pandangan tentang terminology wakaf adalah sebagai berikut :

1. Mazhab Hanafi

Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif/pewakaf dan mempergunakan manfaatnya untuk kebijakan.

2. Mazhab Maliki

Wakaf adalah menahan benda milik pewakaf (dari penggunaan secara kepemilikan termasuk upah), tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan yaitu pemberian manfaat benda secara wajar

3. Mazhab Syafi'i dan Ahmad bin Hambal

Wakaf adalah menahan harta pewakaf untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.

4. Pendapat Lain

Mazhab lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf'alaih/penerima wakaf, meskipun ia tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda tersebut, baik menjual/ menghibahkannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline