Lihat ke Halaman Asli

BSP Tunai, JNI Banten Kembali Soroti Pagu Januari-Maret 2022

Diperbarui: 23 Februari 2022   16:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Andang Suherman, Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten .

BSP Tunai, JNI Banten Kembali Soroti Untuk Pagu Januari - Maret 2022 .

Pandeglang, JURNAL.MOYA -  Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sosial Pangan (BSP) kembali di soroti Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten .

Saat di temui di kediaman nya pada Rabu (23/2/2022) Andang Suherman Ketua JNI Banten ini mengatakan , kebijakan yang dikeluarkan Kemensos RI untuk pagu anggaran Januari, Februari dan Maret Tahun 2022, dimana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima uang tunai melalui Pos Indonesia dengan harapan penyaluran BSP terhadap KPM dengan sistem uang tunai ini dalam pelaksanaan nya dapat berjalan sesuai harapan program itu sendiri.

"Selama kebijakan itu tidak menimbulkan lebih banyak masalah di lapangan terutama saat KPM terima sesuai haknya, saya rasa bagus. Tetapi perlu diingat bahwa tujuan BPNT sendiri untuk mengurangi beban pengeluaran KPM dan juga untuk memberikan nutrisi yang lebih seimbang secara tepat sasaran, jangan sampai dengan diberikan tunai itu, KPM malah seenaknya menggunakan uang bantuan tidak sesuai dalam Pedum program. Hal ini bisa masalah," kata Andang

Kemudian tambahnya, menurut Ketua JNI ini, jika dalam penyaluran BPNT/BSP terjadi dugaan Pungutan Liar atau Pungli oleh oknum oknum tertentu yang akan kembali menambah masalah, dirinya dan rekan rekan yang lain tentu tidak akan diam dan akan mengajak seluruh elemen masyarakat dapat turut serta mengawal sekaligus mengawasi kebijakan Pemerintah tersebut, agar bantuan untuk warga miskin dapat berjalan sesuai harapan dan tepat sasaran.

"Mari kita awasi bersama, jangan sampai program ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu dengan mengesampingkan hak dan peruntukan program. Apalagi terdapat Pungli didalamnya. Maka bila itu terjadi laporkan kepada instansi berwenang baik itu Dinas Sosial atau bahkan Kepolisian," tutupnya .

Pewarta : Ahmad Muchtarom

Editor : Ayom 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline