Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Mubarok

Mahasiswa

Maqashid Al-Syari'ah

Diperbarui: 20 September 2023   23:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

PENGERTIAN DAN KANDUNGAN MAQASHID AL-SYARI'AH

Maqashid al-syari'ah terdiri dari dua kata, maqashid dan syari'ah.

Kata maqashid merupakan bentuk jama' dari maqshad yang berarti maksud

dan tujuan, sedangkan syari'ah mempunyai pengertian hukum-hukum Allah"Dan tidaklah Kami mengutusmu, kecuali menjadi rahmat bagi

seluruh alam" (QS. Al-Anbiya':107)

Rahmat untuk seluruh alam dalam ayat di atas diartikan dengan  Wahbah al-Zuhaili (1986:1019) dalam bukunya menetapkan syaratsyarat maqashid al-syari'ah. Menurutnya bahwa sesuatu baru dapat2. Harus jelas, sehingga para fuqaha tidak akan berbeda dalam

penetapan makna tersebut. Sebagai contoh, memelihara

keturunan yang merupakan tujuan disyariatkannya perkawinan.

Harus terukur, maksudnya makna itu harus mempunyai ukuran

atau batasan yang jelas yang tidak diragukan lagi. Seperti

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline