Apa yang dimaksud dengan Social Legal Studies?
Socio Legal studies sama sekali bukan studi ilmu baru.Kursus interdisipliner ini adalah "hibrida" daristudi utama hukum dan perspektif sosial hukum yang lahir sebelumnya. Kebutuhan untuk menjelaskan masalah hukum secara lebih teoritis menjadi bahan penelitian ini. Di sisi lain, kajian ini juga perlu untuk benar-benar menjelaskan bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sehari-hari warga negara.
Hukum sosial adalah "Konsep Payung". Ini mencakup semua pendekatan hukum, proses hukum dan sistem hukum. Identifikasi yang dilakukan dalam studi hukum sosial melampaui teks untuk memperdalam konteks, termasuk semua proses dari ``legislasi'' hingga ``penegakan hukum,'' misalnya.
Istilah ilmu sosial hukum mencakup berbagai disiplin ilmu yang menerapkan perspektif ilmu sosial untuk studi hukum, termasuk sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, psikologi dan hukum, serta studi tentang kebijakan hukum dan ilmu-ilmu alam. Menjadi istilah umum untuk Ilmu perbandingan ilmiah.
Apa perbedaaannya antara sosiologi hukum dan sosio legal studies?
Suatu penyelidikan yang dilakukan Sosiologi Hukum juga lebih fokus pada masyarakat serta hukum untuk manifestasi semata. Sementara Sociological Jurisprudence lebih fokus pada hukum serta mempunyai sutau pandangan dimana masyarakat ada sangkut pautnya dengan hukum.
Contoh penelitian dengan pendekatan sosio legal studies?
Penelitian sosiolegal tentang dunia digital, memang bukan hal baru karena pada beberapa buku kajian sosiolegal telah dibahas tentang hal ini. Akan tetapi pada konteks masa pandemi, kajian ini tentu akan sangat membantu terlaksananya penelitian hukum yang berbasis pada fakta dan data di dalam masyarakat bukan asumsi. Meskipun demikian, terdapat beberapa tantangan atau pertanyaan terkait dengan penelitian hukum berperspektif sosiolegal yang berbasis dunia digital ini.
Perspektif sosiolegal tetap mengusung kajian kritis tentang aturan hukumnya sendiri tetapi tidak membahas substansi hukum sebagai sesuatu yang terpisah dari konteks masyarakat dan kebudayaannya di mana hukum itu berada.
Kedua, pada penyajian pengalaman anggota masyarakat yang berhadapan dengan isu-isu hukum dalam ruang digital dan perlindungan data pribadi. Kebanyakan tulisan hukum tentang ruang digital dan perlindungan data pribadi menafikan aspek pengalaman nyata masyarakat sebagai fakta.
Ketiga, dalam rangka mengumpulkan bahan untuk mengungkapkan konteks sosial budaya maupun penyajian pengalaman sebagai fakta dalam penelitian, diperlukan metode yang berbeda dari penelitian hukum pada umumnya.