Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Maulana

Ingin jadi penulis :)

Sebuah Utas dari X-ACT

Diperbarui: 12 Juli 2022   23:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Utas ini penulis buat karena pernah menjadi bagian dari transisi kepemimpinan Lembaga Aksi Cepat Tanggap, alasan terkuatnya karena hal ini sedang ramai diperbincangkan.

Terlebih Tempo telah merilis terkait dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap. Hal ini juga sudah diklarifikasi secara langsung oleh Presiden ACT pada Senin (4/7) terkait dengan tudingan Tempo tersebut. 

Penulis akan membatasi kepada topik apakah benar ada penyelewang dana ? dan bagaimana organik ACT mendapat gaji ? tentunya kedua hal ini penulis bahas sesuai dengan apa yang telah penulis rasakan selama 1 tahun 5 bulan berada di Lembaga tersebut.

  1. Tuduhan penyelewengan dana yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap tidak dibantah sama sekali oleh Presiden ACT yang pada senin (4/07) melakukan press conference.  Namun itu periode sebelum awal Januari 2022, memang pada periode sebelum itu ada kekuatan one men show yang selalu harus dituruti kemaunnya dengan dalih sebagai pendiri Yayasan.
  2. Awal Januari 2022 setelah terjadi pergantian pucuk kepemimpinan semua itu berubah dan sebagai X-ACT memang hal itu sangat dirasakan dari berjalannya dewan syariah, presidium dan sistem administrasi lainnya.
  3. Tidak ada kata terlambat untuk berubah, hal itu juga diyakini oleh ACT. Sebagai organisasi yang berfokus kepada kemanusiaan nampaknya kurang pantas jika pemimpin organisasi hidup bermewah-mewahan. Hal itu lah yang mendasari pergantian kepemimpinan pada awal Januari. Namun, bukan perubahan jika tidak ada rintangan. Saat ini lah rintangan itu datang, dan sudah cukup bijak bagi pimpinan ACT saat ini yang menanggapi pemberitaan ini dengan permintaan maaf. Namun masyarakat tidak cukup dengan kata maaf terlebih mereka dengan niat tulus menitipkan bantuannya kepada ACT untuk disalurkan. ACT harus membuktikan kalo memang mereka benar-benar sedang bebenah. Walaupun jika ada penyelewengan dana, dokumen ter-valid untuk membuktikan hal itu adalah laporan keuangan ACT yang secara transparan bisa dilihat di website resmi ACT dan telah mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
  4. Permintaan maaf yang dilakukan oleh pucuk pimpinan ACT sudah bagus dan hal itu yang harus diikuti oleh internal ACT secara keseluruhan. Bukan sibuk mencari validasi bahwa ACT tidak jauh lebih buruk dari Lembaga lain yang melakukan korupsi atau penyelewengan dana. Buktikan kalo memang ACT sedang bebenah, tunjukan aksi nyata di hadapan masyarakat yang sudah terlanjur kecewa. 
  5. Terkait dengan Gaji sudah ada fatwa MUI yang mengatur tentang lembaga pemgumpul zakat yang berhak atas 1/8 dari pengumpulan dana zakat tersebut. Selain itu juga ACT melakukan pemotongan untuk pengumpulan sedekah umum sebagai operasional lembaga, jadi total yang diberikan kepada staff karyawan sebesar 13,7%.
  6. Saran penulis untuk ACT cukup buktikan, jika kalian memang sedang bebenah. Walaupun pada akhirnya nanti kepercayaan publik tidak akan 100% kembali. Namun setidaknya kalian sudah membuktikan keseriusan itu.
  7. Penulis dan kita (Masyarakat) juga tidak bisa tutup mata terhadap Aksi ACT di dunia kemanusiaan dan di kebencanaan. Kehadirannya di tempat konflik, dan daerah bencana cukup berdampak terhadap pemulihan penyintas bencana dan penyintas konflik kemanusiaan.
  8. Apresiasi juga untuk Tempo yang telah menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial, sehingga ACT dan lembaga-lembaga lain lebih hati-hati dalam mengelola dana ummat. 

 

Tulisan ini dibuat berdasarkan persepsi pribadi sebagai mantan X-ACT

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline