Lihat ke Halaman Asli

Ahmad LuthfanSutrisna

Mahasiswa Universitas Pamulang

Transformasi Digital Pelaporan Pajak

Diperbarui: 6 Januari 2024   07:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perkembangan global teknologi informasi memicu perubahan di berbagai aspek baik dikalangan pemerintah, bidang ekonomi, ataupun masyarakat. Di era digitalisasi saat ini tentunya para pelaku industri dan bisnis masyarakat Indonesia harus mengikuti perubahan yang telah terjadi. Maksym Babych, CEO dari dari Spdload.com transformasi digital merupakan perubahan besar dalam aktivitas proses, kompetensi, dan model bisnis untuk sepenuhnya memanfaatkan peluang berbagai teknologi yang muncul dengan mempertimbangkan perubahan saat ini dan masa depan. Perkembangan global dapat dilihat dari peralihan perpajakan mulai dari media pelaporan dan pembayaran pajak yang awal mulanya dilakukan dengan cara pembayaran manual ke cara digital. Seperti yang dingkapkan dalam kominfo.go.id, setiap orang yang mengakses internet setidaknya satukali setiap bulannya itu mengakibatkan Indonesia menjadi peringkat ke-6 dalam hal jumlah pengguna Internet. Pada tahun 2017, e-Marketer memperkirakan netter Indonesia bakal mencapai 112 juta orang, berarti dari perkiraan tersebut telah banyak masyarakat Indonesia telah menggunakan fasilitas Internet untuk berbagai macam kebutuhan


Peralihan perpajakan merupakan wujud perubahan atau pemugaran dalam sistem perpajakan baik dari sisi administrasi, peraturan, maupun dasar perpajakan. Oleh karena itu peralihan perpajakan ini bertujuan untuk mencapai efisiensi perpajakan bangsa. Di Indonesia, perpajakan memiliki peranan penting dalam penerimaan kas negara dalam membiayai pembangunan nasional. Tinggi-rendahnya penerimaan pajak tentunya akan mempengaruhi dalam penentuan volume anggaran negara dalam pembiayaan pengeluaran negara seperti pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana bahkan pembiayaan anggaran rutin. Fungsi perpajakan yang penting ini sering tak diimbangi dengan kontribusi masyarakat untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi perpajakan di Indonesia menggunakan sistem pembayaran pajak self assessment. 

Sistem perpajakan ini merupakan sebuah sistem dimana seorang wajib pajak untuk melakukan perhitungan, penyetoran, serta pelaporan yang dilakukan secara invidu.Dilansir dari bbpk.kemenkeu.go.id, tugas pokok direktorat jenderal pajak dalam hal ini khususnya yang sangat menonjol sesuai dengan fungsinya adalah melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan pelayanan dalam hubungan dengan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Fungsi pengawasan sebagai salah satu tugas pokok Direkorat jenderal pajak pada dasarnya meliputi kegiatan penelitian dan pemeriksaan di bidang perpajakan.

 Salah satu yang berpengaruh yakni cara pelaporan dan pembayaran pajak. Lalu bagaimana cara ditjen pajak Indonesia menyikapi perkembangan teknologi tersebut?, Tentunya pemerintah  sekarang telah membuat fasilitas Pelaporan dan pembayaran pajak melalui situs DJP online fitur yang disediakan oleh DJP online yakni e-Filling, e-Faktur, dan e-Bupot. Perubahan secara elektronik ini untuk mempermudah wajib pajak untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Maka dari itu agar memaksimalkan perkembangan digital, sudah selayaknya kita sebagai wajib pajak untuk selali mengingat kapan mereka harus memenuhi kewajiban perpajakannya. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline