Wadiah sendiri adalah penitipan. Akad wadiah merupakan akad seseorang kepada orang lain dengan menitipkan suatu benda atau barang untuk dijaganya secara benar sebagaimana dia menjaga barangnya sendiri. Apabila terjadi kerusakan pada barang titipan tersebut padahal barang tersebut sudah dijaga sebagaimana mestinya atau bisa dikatakan rusak dengan sendirinya maka orang yang menerima tiitpan tersebut tidak wajib untuk menggantikannya.
Akad wadiah dibagi menjadi dua jenis yaitu akad wadiah yad dhamamah dan wadiah yad amanah. Wadiah yad dhomamah merupakan titipan harta atau benda yang dititipkan dari orang pertama atau pihak nasabah ke pihak lain atau pihak bank guna memelihara atau menjaga barang titipan tersebut. Disini pihak bank boleh memanfaatkan benda atau barang tersebut atas seiizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan barang tersebut secara utuh saat pemiliknya menghendaki setiap saat. Sedangkan akad wadiah yad amanah adalah penitipan barang yang dilakukan oleh pihak pertama atau penitip ke pihak lain atau bank tanpa mengelola barang titipan tersebut. Adapaun karakteristik akad wadiah yad amanah sebagai berikut:
- Barang atau benda ataupun harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh orang yang menerima titipan tersebut.
- Orang yang menerima titipan hanya berwenang untuk menjaga barang titipan tanpa boleh memanfaatkannya.
- Penerima titipan diperbolehkan untuk membebankan biaya kepada orang yang menitipkan barangnya sebagai kompensasi.
Contoh penerapan akad wadiah yad amanah adalah pada produk Save Deposit Box (SDB). Dalam skema ini, nasabah menitipkan barangnya kepada Bank Syariah. Pada saat awal transaksi akad sudah disepakati adanya sewa penyimpanan atau jasa penjagaan atau pemeliaraan dari barang titipan tersebut, sehingga pihak Bank Syariah boleh mengenakan biaya kepada nasabah.
Sedangkan contoh penerapan akad wadiah yad dhamamah dalam esensi qardh adalah pada produk tabungan dan giro. Dalam skema ini, nasabah memberikan dana kepada pihak Bank guna untuk dititipkan (dalam bentuk rekening tabungan atau giro). Dana titipan nasabah kemudian dipergunakan oleh Bank Syariah baik untuk kegiatan bisnis maupun nonbisnis. Nasabah tidak boleh memberi syarat adanya manfaat, seperti syarat minta diberi hadiah dan sebagaiinya agar tidak terkena riba. Kemudian akad wadiah dalam esensi ariyah yaitu bisa dilihat pada penitipan kendaraan, namum kendaraannya dipergunakan oleh penerima titipan. Kendaraan tersebut dipergunakan tetapi tidak dihilangkan maupun dijual. Penerima titipan wajib mengembalikan kendaraan tersebut sesuai dengan kondisi semula. Jika kendaraan tersebut hilang maka si penerima titipan tersebut harus mengganti barang titipan tersebut.
Demikian sekilas tentang akad wadiah dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H