Beberapa waktu lalu, saya terkejut dengan isi dari laman facebook dengan nama Jonru Ginting, beliau mengunggah sebuah statemen yang bertentangan dengan kapasitas keilmuan yang selama ini saya pelajari, khususnya di bidang Fiqih. status yang di upload tanggal 25 Agustus 2016 jam 16:46 adalah hal yang perlu diklarifikasi oleh akun Facebook atas nama Jonru Ginting. kurang lebih isinya sebagai berikut
isi status atas nama Jonru Ginting
Soal tuduhan "jonru nilep uang sedekah 30%", berikut saya jelaskan ya:
1. Di dalam Islam, amil atau panitia ZIS (zakat, infaq sedekah) berhak mengambil sebagian dari total sedekah untuk biaya operasional dst. Untuk zakat, besarnya 1/8 bagian. Untuk selain zakat, bisa lebih besar dari itu. Yang penting jumlahnya sewajarnya, sesuai kebutuhan, dan tidak diniatkan untuk memperkaya diri.
Kalau tidak percaya, silahkan konfirmasi ke MUI, atau ke ulama manapun yang berkompeten di bidang fiqih. Agar anda dengar langsung dari ucapan dan fatwa mereka.
Silahkan konfirmasikan juga ke lembaga-lembaga besar seperti Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, Aksi Cepat Tanggap, dan sebagainya. Mereka juga melakukannya, kok.
Kalau ente tak setuju dengan potongan seperti itu, ayo protes juga ke lembaga-lembaga tersebut. Berani?
2. HAK AMIL sebagaimanya dijelaskan di atas, itu HALAL, sesuai ajaran Islam. Diperbolehkan oleh Islam. Jadi salahnya di mana?
Lagipula uang tersebut kami gunakan untuk membayar gaji karyawan, sewa gedung untuk kantor yayasan, dan sebagainya. Salahnya di mana?
3. Yang mempermasalahkan hal ini biasanya:
(1) Orang kafir yang tak paham ajaran Islam. Mereka sebenarnya sudah termasuk menistakan agama, karena ikut campur membicarakan ajaran agama orang lain.
(2) Umat Islam yang belum paham ajaran agamanya sendiri.
4. Dulu saya memang pernah menelepon seorang ratu gosip tukang hoax dari Bali. Ada rekamannya dan sudah beredar di youtube.