Assalamualaikum....
Maaf baru belajar nulis artikel maklum kalo kurang sesuai
RUU PERTANAHAN yang kini masih dalam tahap pengesahan menuai banyak tanggapan baik dari rakyat maupun mahasiswa dikarenakan pengetatan aturan di bidang pertanahan
Dalam Pasal 22 Ayat 1 disebutkan bahwa hak milik yang tidak dikuasai, digunakan, dan dimanfaatkan oleh pemegang haknya, dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara itikad baik dapat mengakibatkan hak milik dihapus dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Kurang lebih seperti itu isinya, pengetatan tersebut mungkin memberatkan bagi masyarakat karena mereka akan kehilangan tanah yg mereka miliki hanya karena kurang memanfaatkan lahan tersebut
Yang akhirnya kemaren-kemaren ini menuai konflik antara masyarakat yang menjadikan mahasiswa sebagai tangannya dengan pemerintah, penuntutan terhadap RUU PERTANAHAN tersebut meminta kepada pemerintah untuk menggantinya kembali agar di rasavtak memberatkan bagi masyarakat
Wassalam....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H