Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Jauhaari

Mahasiswa UIN Malang

Riba: Dosa Besar yang Belum Banyak Dikenali

Diperbarui: 11 Juni 2023   15:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zaman sekarang banyak sekali masyarakat yang belum mengerti tentang praktik riba dalam islam serta dosa yang diakibatkan oleh pelanggaran syariat tersebut. Masih perlu banyak edukasi serta sosialisasi dalam lingkungan masyarakat dan kajian literasi yang harus disebar luaskan. Dalam tulisan kecil ini, penulis ingin turut andil dalam menyebarluaskan edukasi terkait riba serta dosa dan dimana praktik riba itu bisa terjadi.

Riba secara harfiah diambil dari Bahasa Arab yang memiliki arti bertambah -- . Secara syariat riba Secara umum kitab-kitab Fiqh termasuk Fathul Qorib menjelaskan riba sebagai praktek atau transaksi yang melibatkan penambahan pinjaman uang atau transaksi jual beli atau keuntungan yang tidak adil atau tidak etis.

Di dalam Al Qur'an banyak sekali Allah sebutkan mengenai riba. Diantaranya adalah Surah Al-Baqarah (2:275): "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Dan Surah An-Nisa (4:161): "Dikarenakan sesungguhnya riba itu benar-benar dosa besar.". Adapun Hadist Nabi SAW mengenai riba diantaranya adalah "Sesungguhnya Allah telah melaknat pemberi riba, penerima riba, penulis akta riba, dan dua orang saksinya." (HR. Muslim) dan "Barangsiapa yang memakan riba, maka dia tidak akan bangkit di hari kiamat dalam keadaan seperti kebangkitan seseorang yang digerogoti oleh syaithan menjadi gila." (HR. Bukhari dan Muslim)

Secara teknis, riba dapat dijelaskan sebagai penambahan modal atau sebagai modal yang tidak penting. Riba dapat muncul dalam berbagai transaksi seperti jual beli, hutang dan pinjaman uang. Riba dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan tirani dalam semua praktik keuangan. Oleh karena itu, Islam menganjurkan agar transaksi keuangan dilakukan dengan cara yang adil dan adil.

Riba dalam islam dianggap termasuk dari kabair atau dosa dosa besar. Layaknya membunuh dan juga berzina, riba memicu kemurkaan Allah SWT karena seseorang mencari rezeki dengan cara yang tidak adil dan bathil. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa Allah melaknat pelaku, penulis riba dan dua saksinya. Mengutuk dalam konteks ini berarti disingkirkan dari Rahmat serta kasih saying Allah dan mendatangkan murka-Nya. Dalam Hadist lain Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa kekayaan yang diperoleh melalui riba adalah haram dan tidak diterima oleh Allah. Keuangan ini tidak membawa berkah dan dapat menghancurkan kehidupan keuangan seseorang. Riba memiliki tujuh puluh pintu dosa, bahkan riba paling kecil sekalipun tetap dianggap besar dan dosa yang keji. Maka dari itu dosa dari riba ini tidaklah boleh dianggap remeh oleh semua muslim yang taat. Dosa riba termasuk dosa yang begitu besar oleh karena itu edukasi tentang riba harus disebarluaskan kepada masyarakat muslim umumnya.

Dalam praktik keseharian, riba sudah memasuki berbagai sector terutama sector perbankan. Dalam hal lain riba juga banyak terjadi dalam kegiatan pinjam meminjam dan hutang piutang. Berikut beberapa contoh praktik riba yang umum dalam kehidupan keseharian masyarakat yang wajib dijauhi serta dihindari :

1. Kartu Kredit. Menggunakan kartu kredit yang membebankan bunga atas jumlah yang belum dibayar juga dianggap riba. Muslim dapat memilih kartu kredit syariah yang mengikuti prinsip keuangan Islam, sehingga tidak ada bunga yang akan dikenakan.

2. Bunga Bank. Praktik riba satu ini menjadi praktik yang paling banyak dilakukan di berbagai daerah . Mengambil pinjaman dengan membayar bunga ke bank atau menerima bunga deposito di bank tradisional adalah riba. Umat Islam yang ingin menghindari riba dapat mencari alternatif produk keuangan syariah yang sesuai, seperti pembiayaan tanpa bunga atau skema pembiayaan berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

3. Investasi dengan bunga. Menginvestasikan uang dalam instrumen keuangan yang mensyaratkan pembayaran bunga juga melanggar prinsip keuangan Islam. Umat Islam bisa mencari sarana investasi syariah yang tidak melibatkan riba, seperti investasi saham syariah, obligasi syariah, atau reksa dana syariah.

4. Kredit Kendaraan atau Pembiayaan rumah. Saat seseorang membeli rumah atau kendaraan melalui lembaga keuangan tradisional, biasanya diperlukan pembayaran bunga. Umat Islam dapat mencari opsi pembiayaan seperti Musyarakah (kemitraan) atau pembiayaan berbasis Ijarah (sewa).

Dari sekian contoh yang telah penulis sebutkan, ini merupakan contoh praktik riba yang secara umum telah banyak terjadi dalam keseharian kita sebagai umat muslim. Umat muslim wajib mengetahui hal ini semua guna keberkahan rezeki serta ridho dan Rahmat Allah yang merupakan tujuan yang harus kita raih.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline