Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Izzul Ramadhani

Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum di UPN "Veteran" Jawa Timur

Mahasiswa Magang UPN "Veteran" Jawa Timur Melaksanakan Moot Court di Pengadilan Negeri Jombang

Diperbarui: 16 November 2023   14:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Mahasiswa UPN "Veteran" Jawa Timur bersama mahasiswa UNTAG Surabaya melaksanakan Moot Court bersama. Pelaksanaan Moot Court tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jombang dimana diarahkan langsung oleh Bapak Wakil Pengadilan Negeri Jombang yaitu Faisal Akbaruddin Taqwa S.H., L.L.M. Lantas apa sih moot court itu? 

Moot court adalah sebuah simulasi pengadilan atau persidangan yang digunakan dalam pendidikan hukum untuk melatih mahasiswa hukum dalam keterampilan berbicara di pengadilan, penelitian hukum, dan pemahaman tentang proses hukum. Dalam moot court, mahasiswa hukum berperan sebagai pengacara yang berargumentasi tentang suatu kasus hukum fiktif di depan seorang hakim atau panel hakim yang juga dapat terdiri dari mahasiswa atau praktisi hukum berpengalaman. 

Kasus yang diperdebatkan dalam moot court dapat mencakup berbagai masalah hukum, termasuk hukum perdata, hukum pidana, hukum konstitusi, hukum internasional, atau topik hukum lainnya. Mahasiswa hukum dipekerjakan untuk mempersiapkan argumen hukum, mengembangkan pengetahuan tentang hukum yang relevan, dan belajar berbicara secara persuasif di pengadilan. 

Moot Court di PN Jombang/Dokpri

Moot court sering menjadi bagianpenting dari kurikulum hukum di banyak universitas hukum di seluruh dunia karena memberikan pengalaman praktis yang berharga bagi calon pengacara dan membantu mereka memahami bagaimana sistem peradilan bekerja dalam praktiknya. Selain itu, kompetisi moot court sering diadakan di tingkat nasional dan internasional, memberikan mahasiswa hukum kesempatan untuk bersaing dengan mahasiswa dari berbagai negara dan menguji keterampilan hukum mereka. 

Disini Mahasiswa yang melakukan Moot Court berpraktik dua perkara yaitu perkara pidana dan perkara perdata. Perkara pidana yang disidangkan ialah perkara tentang narkoba, sedangkan perkara perdatanya ialah perkara wanprestasi.

upnjatim.ac.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline