Berbicara tentang perlindungan anak tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan manusia, karena anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan. Sehingga anak ini merupakan generasi yang dipersiapkan sebagai subyek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Anak juga memiliki beberapa Hak yang harus kita lindungi seperti Hak untuk hidup, Hak atas privasi, Hak atas kebebasan bergerak, Hak atas kewarganegaraan , Hak atas perlindungan, Hak kebebasan berpikir, Hak kebebasan berpendapat, Hak kebebasan berserikat, Hak jaminan sosial, Hak untuk beristirahat & memanfaatkan waktu luang, Hak atas standar hidup yang cukup untuk hidup sehat, Hak atas pendidikan, Hak untuk berpartisipasi dan lain-lain.
Perlindungan Anak adalah langkah-langkah dan upaya pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan, eksploitasi, pelataran dan perlakuan salah.
1. KEKERASAN
Kekerasan terhadap anak adalah penggunaan kekuatan fisik atau kekuasaan yang di sengaja untuk mengancam atau melakukan secara langsung pada anak oelh individu atau kelompok yang menghasilkan atau memiliki kemungkinan tinggi yang mengakibatkan bahaya atau mengganggu kesehatan, keberlangsungan hidup, perkembangan, atau martabat anak.
Kekerasan dapat dilakukan oleh individu atau kelompok orang melalui kebijakan dan sebagainya. Sehingga menyebabkan anak merasa rasa takut dan luka nyata.
Kekerasan terhadap anak memiliki beberapa bentuk yaitu seperti kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual.
Kekerasan Fisik.
Kekerasan fisik merupakan setiap perbuatan yang menggunakan kekuatan fisik yang mengakibatkan luka fisik atau hukuman yang tidak masuk akal yang menyebabkan penderita fisik.
Dampak dari kekerasan fisik ini akan merusak kemampuan untuk menikmati hidup, gejala-gejala kejiwaan, merasa tidak dihargai, masalah belajar di sekolah, menarik diri, oposisi dan tidak mampu mengontrol perilakunya.