Lihat ke Halaman Asli

Ternyata Beli Barang dari LN Sudah Dibolehkan Lagi

Diperbarui: 18 Juni 2015   05:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sudah lama sy tdk beli barang dari LN. Pasalnya, pada April 2013, Menteri Perdagangan mengeluarkan peraturan baru No. 83 tahun 2012 yang melarang "siapa pun," kecuali perusahaan yang punya izin impor, utk beli atau bawa barang dari LN. Permendag ini banyak dikritik. Nah, tadi saya baru tahu bahwa Pemerintah sudah mengoreksinya dengan Permendag baru No. 61/M-DAG/PER/9/2013 (http://regulasi.kemenperin.go.id/site/download_peraturan/1672). Di situ disebutkan pengecualian impor, yang membolehkan kita beli/bawa barang dari LN. Begini bunyinya:

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor:
....
b. Produk Tertentu pakaian jadi berupa barang kiriman paling banyak 10 (sepuluh) pieces per pengiriman dan barang pribadi yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.000,00 (seribu dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara.
c. Produk Tertentu elektronika berupa barang kiriman paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman dan barang pribadi penumpang atau awak saran pengangkut yang bernilai paling banyak FOB 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline