Nama : Ahmad Husain
Nim : 212121182
Prodi/Kelas : HKI 4E
Mata Kuliah : HPI di Indoensia
Tugas : Review Skripsi
Judul : PERNIKAHAN DINI (STUDI KASUS DI KECAMATAN GAJAH PUTIH KABUPATEN BENER MERIAH)
Penulis : Ilham Adriyusa
Pendahuluan
Pernikahan merupakan bersatunya hubungan antara laki-laki dan perempuan melalui akad yang sah sesuai agama. Dalam sebuah akad pernikahan memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi dan dijalankan, agar pernikahan tersebut sah menurut agama dan juga sah menurut negara.
Tujuan dari pernikahan tidak lain untuk menciptakan rasa bahagia antara keduanya. Selain dari itu tujuan lain dari pernikahan adalah menciptakan ikatan suci yang bermanfaat untuk menjaga kehormatan diri, serta agar terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh agama khususnya dari perbuatan zina. Pernikahan juga termasuk dari sunnah Rasulullah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a. ia berkata, Rasulullah bersabda,"menikah itu termasuk dari sunnahku. Siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku".
Pernikahan dini di Indonesia sudah tidak asing di telinga kita terutama kaula muda generasi sekarang, beragam alasan jika membahas apa menjadikan di negri tercinta ini masih banyak peristiwa pernikahan dini, ataukah memang pernikahan ini sedang di gandrungi oleh para remaja kaum milenial? Tidak menutup kemungkinan, mereka yang mungkin mendapat kekangan dari orantuanya untuk menunda pernikahan sehingga memilih jalan yang bisa menjadikan mereka menikah secara dini.