Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Hilmi

Dengan membaca kita mengenal dunia, dengan menulis kita akan dikenal dunia

Cara Membuat Akte Kelahiran Bagi Anak yang Lahir di Luar Daerah Asal KTP Orang Tua

Diperbarui: 4 April 2017   18:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="kantor Dindukcapil kab. Rembang, Blangko permohonan pembuatan Akte Kelahiran dan surat lahir dari desa"][/caption]Akte kelahiran adalah satu dokumen yang harus dimiliki oleh setiap orang hidup, terlebih yang baru lahir. Bagaimana pun akte kelahiran selalu dibutuhkan dalam pelbagai kegiatan formal, misal pendaftaran sekolah.

Cara pengajuan pembuatannya pun tergolong sangat mudah. Untuk anak yang terlahir di daerah asal KTP orang tua, maka orang tua tak perlu repot-repot mengurus. Biasanya pembuatan akte kelahiran akan diurus oleh instansi yang membantu proses persalinan. Kalau di bidan, maka bidan yang akan mengurus. Atau Puskesmas dan Rumah Sakit. Satu paket dengan biaya persalinan.

Tapi untuk anak yang terlahir di luar daerah asal KTP orang tua, maka ini harus diurus sendiri. Misal, KTP saya dan istri beserta kartu keluarga (KK) diterbitkan di kecamatan Gunem, kab. Rembang Jawa Tengah. Sementara anak saya dilahirkan di kab. Sleman D.I Yogyakarta. Maka akte anak saya akan dibuat (diterbitkan) di Rembang (asal KTP saya dan istri) dengan redaksi -Dilahirkan di Sleman- .

Caranya bagaimana? Ikuti langkah berikut:

Langkah pertama:

Minta surat pengantar (keterangan lahir) dari tempat bersalinnya anak. Misal, di bidan desa, Puskesmas atau di RS. (Biasanya masa berlaku surat pengantar ini hanya 14 hari dari hari kelahiran anak)

Langkah kedua:

Mudik dulu. Karena penerbitan akte di kota asal KTP orang tua.
Minta surat pengantar dari ketua RT (rukun tetangga) setempat untuk ke Kantor desa / kelurahan. Redaksi asalan yg kita sebutkan di surat pengantar RT "membuat surat keterangan lahir anak".

Langkah ketiga:

Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa beberapa berkas;
1. Surat pengantar dari RT.
2. Surat nikah bapak ibu (Asli dan foto copy)
3. Kartu Tanda penduduk (KTP) bapak ibuk (Asli) dan foto copy
4. Kartu keluarga (KK) asli dan foto copy

Di desa/kelurahan ini pemohon surat keterangan lahir (dalam hal ini orang tua atau yang mewakili) harus bisa meyakinkan perangkat desa bahwa anak kita lahir di luar kota/daerah asal KTP. Hal ini dibuktikan dengan surat pengantar dari bidan atau instansi yang membantu persalinan anak kita.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline