PKL (Pedagang kaki lima) yang beroperasi di Jalan Iskandar Muda, Medan, Sumut, siang tadi (18/11) ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Beberapa penjual melawan aksi Satpol PP tersebut. Penertiban ini mengakibatkan jalan raya seputar kawasan menjadi macet.
PKL ini adalah penjual yang tak kebagian tempat di pajak tradisional yang terletak di belakang sebuah pusat perbelanjaan di daerah jalanan tersebut. PKL yang selama ini memang tak jarang membuat jalanan macet, terlebih ketika penggusuran ini berlangsung.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI