Lihat ke Halaman Asli

KTR di Kota Palu, Kawasan Tanpa Rokok atau Kawasan Tempat Rokok?

Diperbarui: 13 Oktober 2015   21:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Mendengar KTR, seperti asing ditelinga orang awam. Apalagi KTR adalah akronim yang biasa saja. Namun jika kita mengetahui kepanjangan KTR itu sendiri, mungkin beberapa dari yang mendengarnya akan mengerutkan dahinya. KTR adalah Kawasan Tanpa Rokok yang jelas sudah diatur di dalam Undang-undang, tepatnya pada UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan tepatnya pasal 115 yang terdiri dua ayat yang jelas sekali dikatakan bahwa beberapa tempat yang menjadi tempat KTR adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

UU tersebut jelas sekali mengatur tempat yang berstatus KTR serta memberikan kewajiban kepada setiap daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya. Salah satunya di Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Pergub No. 6 tahun 2014 yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok di Sulawesi Tengah, selain itu di Kota Palu sendiri juga telah di keluarkan Perwali No. 8 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok di kota Palu, dan baru-baru ini telah di sahkan Perda kota Palu No. 3 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Namun bukan aturan katanya kalau tidak untuk dilanggar, masih saja ditemukan banyak sekali perokok nakal yang dengan entengnya menghisap rokok pada daerah yang berstatus KTR. Ini kelihatan bertolak belakang dengan banyaknya Undang-undang maupun peraturan yang dibuat Pemerintah, jadi sebenarnya apakah fungsi KTR yang diatur tersebut? Apakah hanya sebagai aturan saja tanpa ada realisasi?. Apalagi jika kita melihat beberapa poster yang hanya di pajang di pintu masuk tempat berstatus KTR, jelas sekali diatur sanksi tegas dari denda ratusan ribu sampai jutaan rupiah bahkan ancaman dibui.

Kita tidak bisa saling menyalahkan namun adanya upaya yang harus ditingkatkan agar KTR yang sudah termuat dalam Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah dapat terealisasi. Sangat miris rasanya jika telah dibuat aturan namun aturan tersebut hanya dipandang sebelah mata seolah aturan hanya dijadikan pajangan. Peran pemerintah selaku pengambil kebijakan sangat diperlukan, karena beberapa tempat yang seharusnya berstatus KTR malah dijadikan surga bagi perokok, contoh saja Anjungan Nusantara yang merupakan tempat umum dan tempat bermain anak masih saja ditemukan perokok yang dengan santainya mengisap rokok disamping anak-anak dan pengguna fasilitas lainnya.

Ketika ditanya tentang KTR, banyak diantaranya tidak tahu apa itu KTR, tidak tahu bahwa Anjungan yang merupakan tempat umum dan bermain anak merupakan tempat berstatus KTR bahkan tidak terlihat Papan atau poster yang menerangkan bahwa Anjungan Nusantara merupakan tempat berstatus KTR. Keadaan seperti ini menjadi pertanyaan bagi kita, apakah tidak ada penetapan Anjungan Nusantara sebagai KTR? Ataukah Pemerintah tidak mensosialisasikan Anjungan merupakan tempat KTR? Atau bahkan sebenarnya Anjungan Nusantara bukan merupakan KTR? Jawabannya ada pada Pemerintah setempat.

Selain itu masih terlihat juga perokok yang melakukan “rutinitasnya” di sekitar rumah sakit padahal jelas ada poster besar tentang KTR, kita tidak tahu sebenarnya pemahaman mereka yang kurang atau aturan yang kurang jelas. Namun jelas tercantum pada Perda Kota Palu No. 3 tahun 2015 tentang Rumah Sakit sebagai tempat berstatus KTR, namun apakah pengertian rumah sakit yang termuat dalam Perda ini hanya sebatas bangunannya saja? Ataukah parkiran dan lingkungan sekitar rumah sakit juga termasuk didalamnya? Semua kembali kepada pemerintah.

KTR sejatinya diperuntukkan agar tersedianya udara bersih bagi masyarakat dan masyarakat nyaman dalam melakukan aktivitasnya, namun pada kenyataannya sangat berbeda, apakah KTR yang dulunya berarti Kawasan Tanpa Rokok akan bergeser menjadi Kawasan Tempat Rokok?

 

 

Ahmad Haris Mirta

Mahasiswa Program Studi Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Tadulako.

 

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline