Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Fuad Fanani

MAHASISWA SEJARAH PERADABAN ISLAM UIN KHAS JEMBER

Perusakan Tempat Ibadah Umat Muslim

Diperbarui: 21 November 2021   12:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Masjid dan musholla adalah tempat untuk bersujud. Disucikan karena merupakan tempat ibadah resmi dari umat Islam. Sudah menjadi suatu fasilitas yang harus ada pada lingkungannya. Secara jelas, masjid dan musholla mempunyai satu kegiatan yang paling utama untuk diwadahi yaitu sholat/bersujud. Akhir akhir ini banyak sekali kasus perusakan terhadap masjid, padahal tempat ibadah itu adalah tempat yang suci masih saja ada beberapa orang yang mau merusaknya.

Ada sebuah kasus yang terjadi di Tanahlaut, Kalimantan Selatan pada hari selasa 24 Agustus 2021 pagi hari. Seorang pemuda 23 tahun tiba tiba merusak pintu masjid Jami AL-Falah, tidak hanya pintu kaca pun juga dipecahkan oleh dia, saat itu masih waktu shubuh. Setelah diselediki oleh pihak kepolisian ternyata pria itu sedang dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri atau linglung. Kemudian dia ditahan oleh pihak yang berwajib.

Kasus berikutnya yang terjadi di Sintang Kalimantan Barat, pada hari Jum'at 3 September 2021. Kasus ini berlangsung saat setelah warga melaksanakan sholat jum'at yang di mana ada beberapa orang sedang melakukan perusakan terhadap masjid Ahmadiyah, untuk masjidnya sendiri ada yang rusak karena dilempar sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang masjid. Dari kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, masyarakat diamankan oleh pihak kepolisian supaya mereka tetap aman. Ternyata pihak kepolisian telah menemukan pelakunya, dalam kasus tersebut 16 orang dinyatakan sebagai tersangka perusakan terhadap Masjid Ahmadiyah, dan mereka dijerat pasal 170 KUHP.

Dan ada kasus lagi tentang perusakan terhadap musholla kali ini lokasinya ada di pulau jawa tepatnya di Tangerang, Banten yang terjadi pada hari selasa 29 September 2021. Dalam kasus ini terdapat seorang pelaku berinisial S yang tidak berasal dari jaringan radikal manapun. Pelaku ini mencoret dinding dan lantai musholla setelah terpengaruh vidio yang ada di Youtube. Dan pada akhirnya pelaku tersebut dijerat pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Sebagai sesama muslim kita seharusnya saling melindungi satu sama lain dan juga harus merawat atau menjaga tempat ibadah kita yakni masjid, tidak hanya masjid musholla pun juga tempat ibadah kita, bukan seperti kasus di atas yang sangat membahayakan warga dan masyarakat sekitar, dan ditakutkan mengakibatkan masalah antar kelompok. Alangkah baiknya tempat ibadah itu dirawat dan dijaga bukannya dirusak yang mengakibatkan kerugian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline