Belum selesai kasus Ferdy Sambo kini muncul tragedi kanjuruhan malang yang menelan korban -+ 131 jiwa yang meninggal dunia, Lagi-lagi Polisi terlibat dalam kasus ini dikarnakan meluncurkan Gas Air Mata kehadapan Suporter Arema yang seharusnya tidak perlu dilakukan karena telah dilarang Oleh FIFA dalam Pasal 19 B
''senjata api atau gas pengendali masa tidak boleh dibawa atau di gunakan.'' Begitu bunyi aturan FIFA
Akan tetapi pernyataan Kapolda Jatim Nico yang mengatakan bawah keputusan pihak keamanan sudah sesuai dengan prosedur.
Menurut penulis ;
''Jika didalam pertandingan sepakBola yang resmi, Prosedur yang dijalankan harus mengikuti Prosedur FIFA. Baik itu pihak kemanan maupun pihak penyelenggara wajib mengikuti Prosedur FIFA yang sudah di tetapkan, Tidak lagi Memakai Prosedur Pihak Keamanan diNegara setempat.''
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H