Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Fauzi

Menulis apasaja, Berharap ada nilai manfaat dan membawa keberkahan. Khususnya, untuk mengikat Ingatan yang mulai sering Lupa.

Hingga Dini Hari, Aktivis SP Danamon Masih di BAP di Polda Metro Jaya

Diperbarui: 23 Desember 2017   07:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok pribadi

Hingga dini hari, Rabu, 6 Desember 2017, Abdoel Moedjib dan Muhammad Afif, keduanya adalah ketua umum dan sekjen Serikat Pekerj Danamon masih diperiksa di Krimsus Polda Metro jaya. Keduanya, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan sebelummya oleh managemen Bank Danamon.

Managemen Bank Danamon, melaporkan saudara Moedjib  dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sementara Muhammad Afif dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan video melalui media sosial yang berisi dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dan/atau menimbulkan kebencian berdasarkan SARA, sebagaimana Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Status kedua aktivis yang dikenal getol memperjuangkan anggotanya dan pekerja Danamon pada umumnya, naik setelah adanya pengembangan penyidikan atas laporan salah satu staf legal Bank Danamon, setelah tersebarnya orasi Ketua SP Danamon pada saat berunjuk rasa memprotes sikap Dirut Danamon yg tidak berpihak ke buruh.

Menurut Muhammad Hakim, salah satu Pengurus Pusat DPP ASPEK Indonesia, yang saat ini masih berada di Polda Metro Jaya untuk memberikan solidaritas, hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian di Polda Metro Jaya.

Hakim berharap kedua aktivis SP Danamon ini tidak ditahan oleh Pihak Kepolisian, dan Penyidik agar melihat kasus ini dengan jernih dan tidak terjebak untuk kemudian mengarah pada  kriminalisasi terhadap Mudjib dan Afif, sebagai aktivis buruh. Jelasnya.

Hakim menambahkan, Karena jika mereka ditahan, ini presedent buruk dan mengancam demokrasi di Indonesia. Karena sejatinya, kedua aktivis buruh tersebut, Abdoel Moedjib dan M. Afif dalam konteks memperjuangkan hak-hak anggota Serikat dan karyawan Bank Danamon. Dalam konteks ini, mereka sejatinya menyampaikan aspirasi dan menjalankan hak konstitusional menyuarakan kebebasan berpendapat dimuka umum. Pungkasnya.

Sementara itu, Dannis Pengurus Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara yang juga hadir dari Jawa Timur untuk memberikan dukungan kepada ketua dan Sekjen SP Danamon, yang sedang diperiksa oleh Polda Metro Jaya, menyatakan dan mengajak semua aktivis buruh dan masyarakat luas untuk memberikan dukungan dan solidaritas terhadap sdr. Moejib dan M. Afif.

Bagi Dannis, kriminalisasi terhadap aktivis buruh dan atau masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya bisa kapan saja terjadi dan kepada siapa saja. Oleh karenanya kita lawan segala bentuk kriminalisasi kepada aktivis. Jelasnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline