Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Fauzi

Menulis apasaja, Berharap ada nilai manfaat dan membawa keberkahan. Khususnya, untuk mengikat Ingatan yang mulai sering Lupa.

DPR dan Pemerintah Konsolidasi Lemahkan MK

Diperbarui: 26 Juni 2015   04:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi permohonan pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan”. Inilah bunyi pasal 45A dalam revisi UU No23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi yang kontroversial itu. Masyarakat hukum akrab menyebutnya ultra petita, yang arti sederhananya adalah Penjatuhan Putusan Atas Perkara Yang Tidak Dituntut Atau Meluluskan Lebih Dari Pada Yang Diminta.

Pasal kontroversi tersebut, saat ini tengah dibahas di gedung DPR RI. Bahkan ditingkat pertama, antara pemerintah dan DPR telah sepakat, tinggal menunggu pembahasan dan pengesahan pada rapat Paripurna.

Pelarangan ultra petita, jika memang terjadi sangat berpotensi melemahkan kinerja para hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara yang sedang diperiksa. Dan hal ini sangat bertentangan dengan filosofi didirikanya Mahkamah konstitusi, yaitu sebagai penjaga dan penegak konstitusi itu sendiri. Padahal beberapa putusan Mahkamah Konstitusi selama ini kita tahu banyak sekali yang diputus secara ultra petita. Penegakan hukum subtantif, demikian pandangan yang sering dilontarkan oleh Mahfud M.D.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengatakan dalam beberapa media juga menyayangkan pelarangan ultra petita dalam Revisi UU No23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi ini. Bahkan beliau mengatakan bahwa orang itu (Baca; DPR dan Pemerintah) tidak mengerti sejarahjudicial review” .

Secara politik, palarangan ultra petita terhadap Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang termaktub diatas dapat kita diduga adanya indikasi upaya sistemik yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah untuk melemahkan Mahkamah Konstitusi, benarkah demikian? Kita lihat hasilnya.

Baca Juga : UU Teranyar pelarangan Ultra petita, Larang Ultra Petita, DPR Abaikan Sejarah,




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline