Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Fauzi

Menulis apasaja, Berharap ada nilai manfaat dan membawa keberkahan. Khususnya, untuk mengikat Ingatan yang mulai sering Lupa.

Mengintip Revisi Undang-undang Perburuhan

Diperbarui: 26 Juni 2015   10:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1291816971829587007

Dipenghujung ahir tahun, dan masuk diawal tahun 2011 Wacana revisi Undang-undang ketenagakerjaan sepertinya akan kian memanas diaras dunia hubungan Industrial negeri ini. Tawaran konsep revisi dari pihak pemerintah disatu sisi, dan Penolakan besar-besaran dari beberapa Serikat Pekerja disisi yang lain kian membuat atmosfir meninggi.

Isu yang sama, sebenarnya pernah terjadi pada tahun 2006 lalu. Dimana saat itu, gelombang perlawanan untuk menolak revisi UUK datang dari Serikat buruh dan memaksa parlemen maupun ekskutif meninjau ulang, bahkan membatalkan revisi undang-undang ketenagakerjaan tersebut.

Seperti diberitakan oleh beberapa media, Inisiatif untuk merevisi Undang-undang ketenagakerjaan ini, adalah berangkat dari kementrian Tenaga kerja dan transmigrasi yang di pimpin oleh cak imin (baca:Muhaimin Iskandar), pada pertengahan Oktober 2010 lalu. Orang nomor satu di “kandang” hubungan Industrial dan transmigrasi ini mengklaim UUK sangat memberatkan pengusaha dan sama sekali tidak menguntungkan posisi buruh/pekerja.

Lebih jauh, tawaran ini telah dimintakan untuk digodok oleh LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) supaya dibahas lebih detil. Dan sangat terbuka masukan, baik dari serikat pekerja maupun pengusaha. Dan ditargetkan, konsep revisi dari pemerintah ini akan rampung pada awal 2011 dan masuk di Prolegnas dan menjadi pembahasan di DPR dan berakhir pada ahir 2011.

Sementara itu, Muhamad Rusdi. Aktivis buruh dari Asosiasi Serikat Pekerja (baca : ASPEK Indonesia) saat diwawancarai terkait isu Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan ini, dengan tegas menolak. Menurutnya, tawaran revisi Undang-undang Ketenagakerjaan sejak awal perlu dicurigai karena sarat akan konspirasi. Pertama, hal ini (baca; Revisi Undang-undan Ketenagakerjaan)sebelumnya, pernah ditolak oleh komisi IX DPR RI. Dan ternyata hari ini terdengar kabar bahwa tawaran konsep revisi itu masuk langsung melalui badan legislasi DPR RI. Artinya dari situ, secara procedural revisi ini terkesan dipaksakan.

Hal yang berbeda disampaikan direktur LBH ASPEK Indonesia, singgih D. Atmadja, SH. Pengacara public yang akrab disapa Sda ini memandang bahwa isu revisi UUK hanyalah pengalihan isu system Jaminan Sosial Nasional dan UMP yang hari ini sedang memanas dan di perjuangkan oleh Serikat Pekerja diseluruh penjuru Nusantara. Sehingga pekerja, tidak perlu terpancing.

Namun serikat pekerja juga tidak boleh lengah, karena mungkin juga hal itu (baca: isu revisi) benar telah dipersiapkan dengan matang oleh para pihak yang berkepentingan. Sehingga dari sini, sangat relevan jika seluruh serikat pekerja yang ada lebih mengintensifkan konsolidasi di internal, Supaya tidak terkecoh dan tidak kecolongan nantinya, Imbuhnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline