Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada awal masa jabatannya memperkenalkan kebijakan "Merdeka Belajar". Kebijakan ini meliputi 4 hal, meliputi:
1) ujian sekolah berstandar nasional (USBN) dikembangkan oleh sekolah masing-masing.
2) Ujian nasional (UN) berubah menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter.
3) kebebasan pendidik untuk mendesain rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan
4) fleksibilitas dalam peraturan penerimaan siswa baru (PPSB).
Ini menunjukkan bahwa bukan tanpa sebab! Ini adalah hasil dari evaluasi-evaluasi pembelajaran yang telah diteliti atau dipelajari oleh para pendidik untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan lulusan.
Evaluasi merupakan salah satu komponen kurikulum pendidikan yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari komponen kurikulum lainnya sehingga menjadi suatu sistem yang didalamnya terdapat komponen-komponen yang saling berinteraksi, saling berkaitan dan saling bergantung satu sama lain. Sehingga adanya kesetaraan bagi seluruh peserta didik baik di perkotaan maupun daerah dengan standarisasi penilaian guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pemerataan dan mutu pendidikan akan menjadikan warga negara memiliki kecakapan hidup sehingga mempunyai kemampuan mengenali dan mengatasi permasalahan diri dan lingkungannya, mendorong terbentuknya masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai Pancasila.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen untuk menilai hasil belajar siswa.
Jubaidi dalam jurnalnya menyatakan bahwa Landasan yuridis Standar Penilaian Pendidikan ini adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Standar penilaian oleh pendidik menurut BSNP meliputi standar umum, standar perencanaan, standar pelaksanaan, standar pengolahan dan pelaporan hasil penilaian, serta standar pemanfaatan hasil penilaian. Masing-masing standar tersebut memiliki prinsip dan kriteria yang ditetapkan oleh BNSP.
Sedangkan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan oleh satuan pendidikan mempunyai dua standar utama yang harus diperhatikan, yaitu: standar penetapan nilai dan standar penetapan kelulusan. Secara yuridis yaitu dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, penilaian dalam pendidikan dikaitkan dengan peningkatan mutu. Baik kualitas peserta didik maupun kualitas satuan pendidikan itu sendiri. Oleh karena itu, penilaian ini juga mencakup institusi tersebut, termasuk program-program yang ada di dalam institusi itu sendiri. Selain itu, penilaian hasil pembelajaran juga melibatkan partisipasi masyarakat yang dilakukan melalui lembaga independen yang evaluasinya dilakukan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematis untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Evaluasi Pendidikan Agama Islam (PAI) harus mencakup tiga ranah, yaitu kognitif, afektif, dan psikomotorik. Untuk menjalani proses ketiga domain tersebut, tentunya harus dilakukan proses pengukuran setiap domain pada setiap siswa. Dalam evaluasi ini diperlukan instrumen yang tepat agar hasilnya dapat valid dan komprehensif. Oleh karena itu dari segi kognitif (KI 3) dapat berupa soal tes, pada ranah afektif (KI 1 dan 2) dapat menggunakan instrumen portofolio (seperti buku raport ibadah siswa), buku catatan perilaku siswa. Sedangkan dari segi psikomotorik menggunakan instrumen rubrik observasi yang memuat indikator kompetensi pada mata pelajaran PAI. Evaluasi ini memang memerlukan kerjasama antara guru dan orang tua/wali siswa
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui evaluasi hasil belajar Pendidikan Agama Islam (PAI). Melalui library research, evaluasi diketahui dengan menggunakan pengukuran informasi dan informasi hasil penilaian. Hasilnya diukur dengan memberikan skor (angka). Kemudian, skor tersebut dinilai dan ditafsirkan oleh aturan tertentu untuk menentukan tingkat kemampuan pribadi. Selain itu, hasil dari proses penilaian ini selanjutnya dievaluasi untuk menentukan tingkat pencapaian pribadi atau terprogram. Secara umum, ada dua teknik penilaian pendidikan, yaitu tes dan non-tes. Berdasarkan hasil penelitian kualitatif dengan memanfaatkan sumber berupa data atau dokumen, penelitian ini menggambarkan bagaimana persiapan instrumen berdasarkan kognitif, afektif, dan psikomotor evaluasi domain. Suatu set tes dan non-tes yang baik sebagai pengukur prestasi harus memiliki kriteria; validitas, kepraktisan, kehandalan, dan ekonomi. Selanjutnya, analisis tes yang sesuai pada evaluasi pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) terdiri dari tingkat kesukaran soal atau indeks kesulitan, daya pembeda, analisis pengecoh, analisis homogenitas item soal, dan efektivitas fungsi opsi.