Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Fauzi

Mahasiswa STAI Riyadhul jannah

Tujuan Evaluasi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam

Diperbarui: 13 Oktober 2023   21:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu tujuan pembahasan evaluasi ini adalah untuk mengetahui konsep dasar evaluasi dan implikasinya dalam evaluasi pembelajaran pendidikan agama Islam. Berdasarkan hasil pembahasan, evaluasi terdiri dari pengukuran dan penilaian. Dalam konteks pembelajaran, evaluasi memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis, karena termasuk dalam langkah-langkah efektivitas dan efisiensi sistem pembelajaran. 

Ruang lingkupnya mencakup evaluasi dalam pembelajaran, proses pembelajaran, dan hasil pembelajaran. Dipandang dari jenisnya, evaluasi pembelajaran terdiri dari evaluasi perencanaan, pengembangan, monitoring dampak, evesiensi, dan program komprehensif. Ditinjau dari objeknya, evaluasi pembelajaran meliputi imput, transpormasi, dan output. Adapun dari subjeknya ialah pendidik, petugas yang telah dibina, bahkan peserta didik pun bisa mengevaluasi diri sendiri. 

Dari segi tekniknya terdiri dari tes dan non tes, evaluasi pembelajaran pendidikan agama Islam di sekolah meski di lakukan secara komunitas, komprehensif, dan integrasi. Dengan demikian, pendidik pendidikan agama islam harus mampu mengevaluasi perkembangan peserta didik mencakup aspek aqliah, dan amaliah.

Sedikit mengkaji bentuk kebijakan materi pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia dan perkembangannya terhadap evaluasi pembelajaran pendidikan agama Islam (PAI). Berdasarkan hasil  kajian pustaka, kebijakan kementerian pendidikan dan kebudayaan  Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A dengan kebijakan "merdeka belajar" kebijakan ini menjawab empat permasalahan: 

1. Ujian berstandar nasional (USBN) yang dikembangkan masing-masing sekolah.

2. perubahan ujian nasional (UN) menjadi penilaian kompetensi minimal dan survei karakter

3. Kebebasan pendidik merancang rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP);

4. Fleksibilitas peraturan penerimaan peserta didik baru (PPSB).

"merdeka belajar" dibedakan dari kreativitas, orientasi pembelajaran berbasis berkebutuhan, dan integrasi dunia kerja, serta sistem penilaian yang komprehensif. Hal ini berdampak pada perlunya pengembangan evaluasi pembelajaran PAI. Artikel ini menyimpulkan bahwa evaluasi-evaluasi didasarkan pada tujuan lahirnya manusia sebagai Khalifah. Evaluasi pembelajaran PAI juga meliputi aspek 'aqliah, dan amaliya; dan evaluasi pembelajaran PAI dilakukan untuk menyeimbangkan daya pikir, dzikir,dan amal.

Pendidikan agama Islam (PAI) adalah proses pengalihan (transfer) pengetahuan, pemahaman, nilai-nilai dan pengamalan ajaran Islam secara terencana, sistemik, dan berkelanjutan. Dengan kata lain, PAI adalah upaya menumbuh kembangkan fitrah anak didik yang di bawa sejak lahir yang menjadi sebuah kemampuan dan kekuatan yang dapat melahirkan kompetensi yang profesional fitrah disatu sebuah kemampuan dan kekuatan yang dapat di artikan sebagai suatu kecenderungan (potensi) untuk mengetahui, memahami dan mengamalkan ajaran Islam baik sebagai hamba allah maupun sebagai Khalifah allah di muka bumi. Untuk menumbuh kembangkan fitrah ini, maka PAI harus dapat mengarahkan dan membimbing anak didik sebagai sesuai dengan ajaran Islam. Satu hal yang sangat urgen dalam pelaksanaan PAI adalah harus berdasarkan kepada penanaman moral Islam dengan menitik beratkan kepada penanam dan pembiasaan moral action dalam kehidupan anak didik. Ini didasarkan pada asumsi bahwa intisari ajaran Islam adalah pengalaman dan praktek akhlak al karimah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline