Kejagung Tetapkan Thomas Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan (2015-2016) dan Kepala BKPM (2016-2019), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015, meski rapat antar-kementerian menyatakan Indonesia tidak butuh impor gula.
Izin tersebut diberikan kepada PT AP dan melibatkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Impor ini tidak sesuai aturan karena hanya BUMN yang berwenang melakukannya, dan tidak melibatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Kerja sama impor ini melibatkan delapan perusahaan swasta. Negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 400 miliar akibat kebijakan impor yang menyalahi aturan.
Lembong dan CS dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Salemba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H