Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Fatch

Pendidik

Menulis Buku untuk Kenaikan Pangkat Bersama Dr. H. Imron Rosidi, M.Pd

Diperbarui: 6 Maret 2023   22:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Narasumber pertemuan ke 25 KBMN 28Sumber dari WA Group KBMN 28

Menulis Buku untuk Kenaikan Pangkat Bersama Dr. H. Imron Rosidi, M.Pd

Oleh: Ahmad Fatch

Bionarasi

Imron Rosidi lahir pada tanggal 10 Juni 1966 di Surabaya. Pada tahun 1988, ia menyelesaikan studi D3 di IKIP Surabaya dan diangkat sebagai guru di SMA Negeri Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik selama 4 tahun. 

Kemudian pada tahun 1994, ia melanjutkan studi S-1 di IKIP Malang dan pindah mengajar ke SMA Negeri 2 Pasuruan, dan pada tahun 2004, ia pindah ke SMKN 2 Pasuruan. 

whatsapp-image-2023-03-06-at-20-56-47-6405f5c9cf40877ada7c2452.jpeg

Narasumber pertemuan ke 25 KBMN 28Sumber dari WA Group KBMN 28Pada tahun 1998, Imron melanjutkan studi di Universitas Negeri Malang program S-2 dan pada tahun 2003, ia melanjutkan studi program Doktor (S3) di universitas yang sama. Pada tahun 2006, ia berkesempatan berkunjung ke Amerika Serikat atas biaya Deplu AS.

Imron Rosidi juga memiliki pencapaian dalam bidang karya tulis dan penyusunan buku, beberapa buku yang berhasil diterbitkan antara lain "Menulis Karya Ilmiah" dengan penerbit Pusbuk dan "Menulis, Siapa Takut?" dengan penerbit Kanisius. 

Beliau juga telah menulis buku pelajaran untuk SMP dan SMA yang diterbitkan oleh penerbit Universitas Negeri Malang dan YA3 Malang. Selain itu, Imron juga aktif menulis artikel di beberapa majalah seperti Media LPMP Jatim dan Media serta jurnal perguruan tinggi.

Kenaikan Pangkat Berdasarkan Permenpan RB no 16 Tahun 2009

Kenaikan pangkat PNS memerlukan persyaratan yang ketat dan detail untuk memastikan bahwa setiap kenaikan pangkat dilakukan berdasarkan standar yang ditetapkan. 

Aturan yang masih berlaku hingga Juni 2023 menetapkan tiga hal pokok yang menjadi syarat utama untuk kenaikan pangkat PNS, yaitu kegiatan pengembangan diri (PD), publikasi ilmiah (PI), dan karya inovatif (KI). Hal ini berdasarkan Permenpan RB No. 16 Tahun 2009.

Kegiatan pengembangan diri (PD) mencakup semua jenis pelatihan, kursus, dan kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas kerja PNS. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline