Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera buat kita semua.
Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa masih diberikan kesempatan menulis di Kompasiana, mudah-mudahan apa yang saya tulis dapat bermanfaat untuk kita semua khususnya diri saya pribadi.
Kali ini Penulis mengambil tema "Pahlawan menurut undang-undang nomor 20 Tahun 2009"
Berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2009 di dalam BAB V tentang tata cara pengajuan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, pada pasal 24 tertulis untuk memperoleh, gelar tanda jasa, dan tanda kehormatan harus memenuhi syarat; a. Umum dan b. Khusus.
Sedangkan pada pasal 25 mengenai syarat umum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 huruf a, dalam pasal 25 tercatat harus memiliki 6 syarat dari mulai huruf a sampai huruf f.
Dalam pasal 25 huruf a dikatakan, "WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI," dalam huruf b tertulis "Memiliki integritas moral dan keteladanan," Sedangkan di dalam huruf c tertulis "Berjasa terhadap bangsa dan negara."
Untuk selanjutnya di pasal 25 huruf d yaitu "Berkelakuan baik," pada huruf e tertulis "Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara," dan pada pasal 25 huruf f tertulis "Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun."
Berdasarkan undang-undang tersebut pada pasal 25 mulai huruf a sampai huruf f maka yang menjadi syarat untuk memperoleh tanda jasa yaitu seorang WNI yang berjuang di wilayah Republik Indonesia memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, perlakuan baik setia dan tidak menghianati bangsa dan negara, dan tidak pernah dipidana penjara atas putusan tetap pengadilan paling singkat 5 tahun.
Untuk itu secara umum semua orang di Republik ini yang mempunyai jasa Pengabdian untuk berjuang di wilayah NKRI dan seterusnya sampai sampai huruf f yaitu tidak pernah dipenjara maka boleh diajukan untuk memperoleh tanda jasa.
Tetapi pada syarat khusus pada pasal 26 yang mengatakan syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b untuk gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya. Di dalam pasal 26 mengenai syarat khusus tersebut ada beberapa kriteria yaitu mulai huruf a sampai huruf g untuk diberikan tanda jasa oleh negara.