Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Fatch

Pendidik

Kejelasan Rekrutmen P3K Khususnya GLPG

Diperbarui: 12 Oktober 2022   18:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera buat kita semua. 

Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa masih diberikan kesempatan untuk menulis di kompasiana.com, mudah-mudahan apa yang saya tulis dapat bermanfaat untuk diri saya pribadi maupun untuk para pembaca di manapun berada. 

Para pembaca di manapun berada, mudah-mudahan selalu dalam keadaan sehat dan dimudahkan segala urusannya masing-masing. 

Kali ini penulis ingin menyoroti Kejelasan rekrutmen P3K khususnya GLPG. 

Rekrutmen P3K yang dimulai dari tahun 2021 dengan target 1 juta formasi guru P3K. Berdasarkan informasi dari BKN formasi tahun 2021 sekitar 506.252 dengan jumlah formasi terisi di tahap 1 sebesar 173.723 dan formasi terisi di tahap 2 sebesar 120.137 dengan demikian formasi yang terisi dari tahap 1 dan tahap 2 sebesar 293.860 formasi. Mereka yang mengisi formasi dari Guru THK2, honorer negeri, Guru swasta dan lulusan PPG. 

Dengan demikian sisa formasi tahun 2021 sebesar 212.392. Sedangkan guru yang lulus passing grade dan tidak dapat mengisi formasi sebesar 193.954. Dengan rincian THK2 31.050 dan Guru swasta sebanyak 42.222.

Dari uraian tersebut maka sebanyak 193.954 guru yang belum dapat mengisi formasi padahal sudah lulus passing grade dengan status keterangan P3, P2 dan P1. Yang terdiri dari THK2, Guru Honorer Negeri, Guru Swasta dan Lulusan PPG. 

Pintu pun terbuka lebar ketika memasuki Tahun 2022 pertama kali muncul tentang "PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 20 TAHUN 2022, TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022"

Kemudian disusul juknis "KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN KEBUDAYAAN RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 349/P/2022, TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022"

Selanjutnya paparan dari BKN PPPK GURU 2022 Badan Kepegawaian Negara yang kurang lebihnya mengatakan akan dimulai pembukaan rekrutmen tanggal 5 Oktober 2022.

Namun ternyata sampai hari ini tanggal 12 Oktober 2022 masih belum ada kejelasan mengenai rekrutmen P3K tersebut. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline