Bagaikan petir yang menggelegar begitu dahsyatnya, inilah gambaran yang menyebabkan marahnya ketua umum PB PGRI beserta jajarannya,
Ini semua disebabkan oleh RUU SISDIKNAS yang sudah beredar luas di kalangan Guru dan Dosen, yang tidak mencamtumkan pasal dan ayat mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Rancangan Undang-Undang SISDIKNAS dengan sistem OMNIBUSLAW yang menggabungkan tiga Undang-Undang, yaitu :
- UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
- UU No 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen
- UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi
Padahal kita ketahui bersama bahwa Guru dan Dosen merupakan tonggak utama dari peradaban suatu bangsa, peradaban bangsa akan maju dan cerdas jika memperhatikan kesejahteraan Guru dan Dosennya,
Jika kesejahtaeraan Guru dan Dosen diperhatikan maka mereka dalam mencerdaskan peserta didik dan para mahasiswa sebagai penerus bangsa Indonesia akan tenang dan tidak akan tergoda dengan hal-hal yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Dalam setiap jenjang pendidikan, Guru dan Dosen sangat berperan dalam memajukan kecerdasan Bangsa Indonesia.
Bagaimana mungkin Guru dan Dosen dapat mendidik dengan tenang jika kesejahteraan para Guru dan Dosen tidak dapat kesejahteraan yang layak.
Salah satu yang ditunggu dan diharapkan oleh setiap Guru dan Dosen adalah Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Maka jika Tunjangan Profesi Guru dan Dosen dihilangkan, pemerintah dan lembaga pendidikan masyarakat akan sulit menjaring Guru dan Dosen berkualitas dikarenakan kesejahteraannya tidak diperhatikan oleh pemerintah.
Untuk menyatakan sikap para guru di Indonesia atas hilangnya pasal dan ayat yang mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Dosen maka PB PGRI melakukan pers rilist/Rilis Berita pernyataan sikap dihadapan para anggota dan Pers di Indonesia.
Untuk lebih lengkapnya silahkan di klik disini