Rencana Tindak Lanjut (RTL), Pelatihan Kader Lanjut (PKL), PC PMII. Kab. Garut
Fathi Abdul Bari (Kader Mujtahid PMII Garut) Menanggapi BUMD menjadi tempat Sarang Praktik Korupsi.
PENDAHULUAN
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu instrumen ekonomi strategis yang
dirancang untuk mendukung pembangunan daerah. Melalui BUMD, pemerintah daerah
diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memberikan pelayanan
publik yang lebih efisien, dan memberdayakan potensi ekonomi lokal. Selain itu, BUMD juga
memiliki peran dalam membuka lapangan kerja dan menggerakkan sektor-sektor produktif,
yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Namun, realitas menunjukkan bahwa tujuan ideal tersebut sering kali belum tercapai. Tidak
sedikit BUMD di Indonesia yang mengalami masalah tata kelola, sehingga menjadi sarang
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ketidakefisienan, transparansi yang minim, dan
penyalahgunaan kewenangan menjadi tantangan utama yang membuat BUMD gagal
menjalankan fungsi optimalnya. Akibatnya, alih-alih menjadi motor penggerak pembangunan
ekonomi, BUMD justru menjadi beban bagi keuangan daerah.
Dalam berbagai permasalahan di BUMD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki
peran strategis dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD). Salah satu fungsi utama DPRD adalah pengawasan terhadap kebijakan
dan pengelolaan keuangan BUMD untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat
merugikan daerah dan masyarakat. Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 41 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi
menyeluruh terhadap kinerja BUMD.
* PERMASALAHAN
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
1. Bantuan Dana Tidak Wajar: PDAM Garut memberikan bantuan dana sebesar Rp.
205.000.000 untuk penyelenggaraan Liga 3 Seri I Zona Jawa Barat. Diduga, bantuan.
tersebut terkait dengan kesepakatan untuk memperpanjang masa jabatan direksi PDAM
tanpa seleksi.
2. Perpanjangan Jabatan Tanpa Prosedur: Masa jabatan direksi PDAM diperpanjang
melalui Surat Keputusan (SK) tertanggal 12 Januari 2024 tanpa proses seleksi yang
seharusnya dilakukan. Hal ini bertentangan dengan pernyataan sebelumnya oleh Bupati
Garut yang menegaskan tidak ada perpanjangan jabatan.
3. Pencairan Dana Tidak Masuk Akal: Dana sebesar Rp. 281.774.000 dicairkan untuk
pembiayaan kegiatan Liga 3 setelah kegiatan tersebut selesai pada 23 Desember 2023.
4. Pengelolaan Keuangan Tidak Transparan: Sepanjang tahun 2023, terdapat banyak
pembiayaan untuk direksi, dewan pengawas, dan KPM yang tidak dianggarkan,
termasuk perjalanan dinas yang tidak jelas manfaatnya.
Abuse of Power dan Manipulasi Aturan
1. Pada 15 Februari 2024, direksi PDAM mencairkan uang jasa pengabdian sebesar Rp.
488.870.000 dengan dalih aturan yang tidak relevan. Padahal, perpanjangan jabatan
mereka bukan merupakan masa pensiun yang layak menerima kompensasi seperti itu.
2. Direksi juga meluncurkan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Tirta Intan
yang tidak dianggarkan, dengan selisih harga jual yang tidak mencukupi untuk menutup
biaya operasional. Untuk menutupi kekurangan tersebut, dilakukan pemotongan biaya
operasional cabang dan bagian lainnya.
Dugaan Pemufakatan Jahat
Berdasarkan fakta dan kronologi, terdapat indikasi kuat adanya pemufakatan jahat antara
direksi, dewan pengawas, dan Rudi Gunawan (mantan Bupati Garut) dalam pengelolaan
keuangan PDAM Garut, yang merugikan perusahaan dan masyarakat. Kami mendesak agar
aparat penegak hukum serius menangani kasus ini dan melakukan investigasi menyeluruh.
Kasus Mega Korupsi Bank Intan Jabar Garut
Kami juga menyoroti kasus korupsi di Bank Intan Jabar (BIJ) Garut yang diduga merugikan
negara hingga Rp. 125 miliar. Dalam persidangan, terungkap bahwa mantan Bupati dan sejumlah anggota DPRD diduga menerima aliran dana ilegal dari kasus ini. Dugaan praktik
korupsi tersebut melibatkan skema penyaluran dana fiktif, manipulasi dokumen keuangan, dan
aliran dana kepada pejabat publik. Fakta persidangan ini mengindikasikan adanya jaringan
sistematis yang bertujuan untuk memperkaya diri dan kelompok tertentu dengan
mengorbankan kepentingan masyarakat.
Kerugian besar yang ditimbulkan dalam kasus ini menuntut perhatian lebih dari penegak
hukum dan pemerintah daerah. Bank Intan Jabar merupakan salah satu aset strategis di
Kabupaten Garut yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat, bukan alat
untuk praktik korupsi. Kami mendesak aparat hukum untuk memperluas pengawasan dan
memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk anggota DPRD, guna memastikan
pertanggungjawaban hukum yang transparan.
Desakan kepada DPRD Garut
Kami meminta DPRD Garut untuk menjalankan perannya dalam mengawasi pengelolaan
BUMD di wilayahnya. Sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 41 PP Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD memiliki hak untuk mengevaluasi
kinerja badan usaha milik daerah (BUMD). Selain itu, berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD dapat membentuk Panitia Khusus
(Pansus) guna melakukan penyelidikan, pengawasan, dan evaluasi atas pengelolaan keuangan
dan kinerja BUMD.
Pembentukan Pansus BUMD diperlukan untuk mengungkap penyimpangan yang terjadi di
PDAM Garut dan Bank Intan Jabar. Dengan adanya Pansus, DPRD dapat memeriksa secara
mendalam laporan keuangan, kebijakan strategis, dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang
merugikan masyarakat. Kami mendesak DPRD untuk segera mengambil langkah tegas demi
menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H