Maraknya Pencabulan dan Pandangan Islam Tentangnya
oleh : Faiq Alqudsy
Dewasa ini, kasus pencabulan mulai merajalela. Ia telah menjerat berbagai lini kelompok masyarakat. Sebagian terjadi pada masyarakat umum. Namun, sebagian terjadi pada lingkungan pondok pesantren yang notabene sebagai wadah penyebaran agama islam.
Fakta itu menjadi sebuah momok yang menyedihkan bagi kaum muslimin. Terlebih lagi, ia terjadi di negara yang sebagian besar penduduknya adalah kaum muslimin.
Hal itu dapat mengundang berbagai prespektif yang berbeda. Setiap prespektif memiliki dasar yang sekiranya dinilai kuat dalam menyikapinya. Sebagian kelompok menjadikan syariat Islam sebagai kambing hitamnya, sebagian yang lain menjelaskannya dengan lebih hikmah dengan analisis yang lebih mendalam akan asal usul dan penyebab-penyebabnya.
Bagaimanakah Pandangan Islam Tentang Pencabulan?
Syariat islam adalah syariat yang kompleks(mengatur segala lini kehidupan). Ia telah mengatur hukum-hukum dari perbuatan manusia. Bahkan kaki yang didahulukan ketika masuk ke kamar mandi pun diatur olehnya. Bagaimana mungkin hukum hal yang lebih besar belum diatur didalamnya?
Syariat Islam mengharamkan Pencabulan. Bahkan, ia telah memotong tali yang mengarakan kepadanya. Berduaan dan campur baur saja dilarang, apalagi bersentuhan tangan, begitu singkatnya.
Alangkah aneh rasanya ketika ada yang mengkambing hitamkan syariat islam ketika ada oknum bejat yang melanggar syariatnya. Toh oknum tersebut manusia juga kan? Bukankah oknum-oknum pencabulan dari non-islam juga banyak jumlahnya? Apakah itu dikarenakan agama mereka menyerukannya?
Syariat Islam telah mengharamkan kaum laki-laki dengan kaum perempuan untuk bersentuhan tangan. Rasulullah -shollallaahu `alaihi wasallam- bersabda :
Jangankan bersentuhan tangan, hanya berduaan saja dilarang. Rasulullah -shollallaahu `alaihi wasallam- bersabda :
"Janganlah salah satu diantara kalian(kaum laki-laki) berduaan dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya. Kecuali apabila ditemani wali sang perempuan "HR. Bukhari 3006 dan Muslim 1341