Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat penderitaan psikis dan fisik termasuk yang menggangu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal
Kekerasan Seksual saat ini masih sering terjadi di kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah maupun perkantoran. Menurut data sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada tahun 2022 terdapat 11.686 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Dikutip dari sumber yang sama perempuan adalah korban paling banyak dibandingkan laki-laki.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia ( World Health Organization/WHO ) Kekerasan Seksual didefinisikan sebagai perilaku yang di lakukan dengan menyasar seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa persetujuan. Tindakan ini dilakukan dengan unsur paksaan atau ancaman.
Yang Termasuk Kekerasan Seksual :
- Perkosaan, Pemaksaan hubungan seksual dengan menggunakan organ reproduksi kepada korban
- Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
- Pelecehan Seksual
- Perdagangan Perempuan Untuk Tujuan Seksual
- Prostitusi Paksa
- Pemaksaan perkawinan termasuk cerai gantung
Perilaku ini merupakan akibat dari ketidakseimbangan kekuasaan yang berasal dari sikap, dan keyakinan mengenai pihak-pihak yang kurang mendapatkan penghargaan.