Lihat ke Halaman Asli

Urgensi Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Indonesia

Diperbarui: 7 April 2023   05:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan sebuah bangunan konstitusi negara baru yang akan disahkan menjadi undang-undang (UU) yang menjadi tahap perencanaan menggantikan KUHP lama. Hal ini dilakukan sebagai upaya pembaharuan (update) undang-undang lama yang merupakan bentukan dari pemerintahan kolonial belanda pada saat itu dan sudah berlaku kurang lebih satu abad lamanya dikarenakan untuk mengisi kekosongan sebuah konstitusi pasca kemerdekaan. 

Pada dasarnya, undang-undang bentukan pemerintah kolonial belanda bisa jadi terus diaplikasikan dalam taraf pemberlakuan hukum pidana di Indonesia, hal ini terbukti bagaimana Indonesia bisa bertahan dengan adanya undang-undang ini dalam jangka waktu yang lama. Akan tetapi KUHP lama (Bentukan pemerintah kolonial) juga dipastikan memiliki beberapa kekurangan di dalamnya dikarenakan perbedaan kondisi sosial. Lalu apakah masih diperlukan suatu rancangan undang-undang baru yang disusun untuk menggantikan undang-undang yang berlaku sejak lama? Mari kita bahas.

Sebagaimana dikatakan oleh Menko Polhukam, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD S. H., S. U., M. I. P., diperlukan suatu hukum yang cocok dan sesuai dengan ideologi bangsa, pandangan, dan kesadaran hukum. Di samping itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa dikatakan sudah merdeka sejak 77 tahun lalu. Hal ini bisa menjadi bukti bahwa RKUHP merupakan sesuatu yang benar-benar dibutuhkan dan perlu diterapkan. 

Bahkan perancangan KUHP ini sudah berlangsung sejak lama, terhitung kurang lebih sekitar 60 tahun lamanya. Dan DPR periode 2014-2019 kemudian menyepakati draf RKUHP yang sudah melewati 7x masa kepresidenan. Dan hal itu sudah menjadi keputusan tepat dan akurat bagi DPR-RI beserta tim pembentukan RUKHP, akan tetapi juga perlu diadakan kajian berulang kali terhadap draf-nya agar hak asasi manusia serta kepentingan sosial selalu menjadi pilar dalam proses pembaharuan KUHP tersebut.

Dalam hal ini, penulis berpendapat bahwa sebenarnya RKUHP adalah sesuatu yang urgen untuk segera diaplikasikan secara menyeluruh dalam lingkup hukum perdata di Indonesia, akan tetapi perlu digarisbawahi penerapannya pun harus sesuai dengan tujuan dan peran hukum itu sendiri. Keberadaan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) yang berlaku bisa dikatakan sudah usang, dibuktikan dengan beberapa kali terjadinya peninjauan ulang. Hal ini dikarenakan penyesuaian kondisi sosial di masa kolonial sangatlah jauh berbeda dengan kondisi sosial di masa sekarang, selaras dengan pernyataan dari Wamenkumham, Eddy O.S. Hiariej, pada acara sosialisasi dan diskusi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline