Lihat ke Halaman Asli

Langgar UU KIP Walikota dan Sekda Tangsel Dilaporkan Ke Polres

Diperbarui: 25 Juni 2015   05:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

WalikotaTangerang Selatan,AirinRachmi Diany dan Sekertaris DaerahDudungE Diredja dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRUTH(Tangerang Public Transparency Watch) pada Senin lalu, (7/5) ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Mengingat Sekda dan Walikota sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkot Tangerang Selatan. Artinya, kedua orang tersebut memiliki otoritas yang signifikan terkait KIP dan konsekuensinya.
“Kedua pejabat tersebut bagi kami adalah pejabat yang paling bertanggungjawab atas tidak diberikannya informasi atau dokumen yang kita mohon”, beber Suhendar selaku wakil kordinator TRUTH.
Terlebih, jika melihat pada Putusan yang telah incraht (berkekuatan hukum tetap) inimemerintahkan agar Pemkot Tangsel untuk memberikan informasi atau dokumen tersebut, namun hingga saat ini tidak juga diberikan dengan permohonan yang diminta terdiri dari 10 Peraturan Daerah (Perda) di antaranyaPerda SOTK, Penyelenggaraan Perhubungan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Gangguan (HO), Administrasi Kependudukan, Urusan Pemerintahan, PerubahanAPBD 2010, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2010, Perubahan APBD 2011.
Kemudian, 11 Perwal antara lain, Perwal APBD 2010, PenjabaranAPBD 2010, Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2010, Penjabaran Perubahan APBD 2010 ke 2011, Penjabaran APBD 2011, Penjabaran Perubahan APBD 2011, Pemberian Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan, Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga, Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2010, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2011, Pembebasan Biaya Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) SD, SLTP dan SLTA.
Laporan yang diajukan TRUTH tersebut bernomor: LP/778/K/V/2012/PMJ/Restro Jaksel dan diterima oleh Kanit SPKT II Gusti Sunawa, SH. Dengan berlandaskan pada ketentuan pidana dalam UU KIP dengan ancaman kurungan paling lama 1 (satu) tahun
Suhendar menambahkan hal ini dilakukan untuk mendorong agar paradigma Pemkot Tangerang Selatansupaya lebih terbuka dan transparan sehingga dapat menciptakan tata kelola pemerintah yang baik.
“Sebab selama ini, informasi mengenai dokumen yang kami mohon adalah 10 Perda dan 11 Perwal, dimana informasi dan dokumen tersebut menurut hukum memang harus dipublikasikan kepada masyarakat, namun di Tangerang Selatan iniuntuk memperolehnya saja harus melalui sengketa terlebih dahuluserta harusmelapor kepada pihak kepolisian”. Pungkasnya (EKO)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline