Lihat ke Halaman Asli

Ahmad effendi

rupa,musik,tari,teater dan sastra/Berkesenian

HUT Korpri dan Pemakaian Baju Korpri

Diperbarui: 29 November 2023   09:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi

"Kok pakai baju Korpri memangnya sekarang tanggal berapa?",Tanya beberapa rekan kerjaku saat aku memakai baju Korpri tadi pagi pada tanggal 29 November.

"Biasanya tanggal 17', ujar teman lainnya.

Dari beberapa petanyaan itu saya akan mencoba berbagi info dari beberapa sumber yang ditemukan. Sengaja mencari karena kebetulan waktu sedikit luang.

Mengutip situs resmi Kementrian Pertahanan Republik Indonesia dan KOPRI. Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) adalah satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian integral dari Pemerintahan, didirikan tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia. Secara organisatoris KORPRI dibentuk pertama kali dengan Keputusan Presiden No. 82/1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia. KORPRI merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan.

Pembentukan sejarah Korpri sudah cukup panjang, dari mulai Kolonial Belanda, Jepang, Orde Baru sampai kini. Saat peralihan kekuasan Jepang, Seluruh pegawai Hindia Belanda menjadi pegawai pemerintahan Jepang. Setelah Indonesia merdeka seluruh Pegawai Pemerintahan Jepang menjadi Pegawai Pemerintahan Indonesia.

Pada awal Orde Baru dilakukan penataan Pegawai Negeri melalui Keppres No 82 Tahun 1971. Kemudian didirikan Korpri pada tanggal 29 November 1971.

Setelah keputusan tersebut ditetapkanlah pada tanggal 29 November diperingati sebagai hari Korpri. Kewajiban pemakaian seragam batik Korpri wajib setiap Upacara Hari Ulang Tahun Korpri pada 29 November, upacara rutin tanggal 17 setiap bulan, Upacara Hari Besar Nasional, dan rapat pertemuan Korpri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline