Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Edi Prianto

👨‍🎓 Social Welfare Science

Kesetaraan, Kunci Kemerdekaan bagi Disabilitas

Diperbarui: 30 Maret 2023   14:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyandang disabilitas mengikuti uji coba publik pengoperasian MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).| KOMPAS.COM/GARRY LOTULUNG

Gambaran masyarakat umum terhadap penyandang disabilitas kerap kali diungkap sebagai ketidakmampuan suatu individu secara medis, sehingga tidak jarang penyandang disabilitas dianggap orang sakit yang akan selalu membutuhkan pertolongan pada orang lain. 

Bahkan beberapa orang menganggap penyandang disabilitas sebagai kaum minoritas, yang keadaannya sudah ditakdirkan oleh Tuhan dan dianggap sebagai individu tidak beruntung yang menjadikannya mengalami ketidakmampuan sosial. 

Narasi tersebut merupakan bentuk stigma dan diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas, dalam menjalankan kehidupannya sehari-hari.

Keterbatasan fisik, mental, sensorik, dan intelektual dalam waktu yang lama, menyebabkan proses interaksi sosial penyandang sosial dengan lingkungannya mengalami kesulitan serta hambatan. Kemudian hambatan tersebut membuat penyandang disabilitas tidak bisa berperan aktif dalam berpartisipasi secara penuh dengan masyarakat lainnya berdasarkan persamaan hak.

Agar para penyandang disabilitas memiliki kesanggupan untuk mandiri dan dapat berpartisipasi secara penuh dalam segala bidang kehidupan, negara dalam fungsinya harus menerapkan kebijakan yang sebanding untuk menjamin kehidupan penyandang disabilitas. 

Kesetaraan menjadi arti penting bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh aksesibilitas, yang berguna sebagai tahapan kemudahan dan keterjangkauan mereka dalam mendapatkan kemerdekaan.

Kemerdekaan yang dimaksud bukanlah kemerdekaan untuk melepaskan diri dari suatu negara untuk membentuk negara baru, melainkan kemerdekaan yang dimaksud adalah kemudahan penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak kesetaraan yang sama dengan individu lain dalam lingkup ekonomi (pekerjaan), fasilitas, pendidikan, kondisi sosial, dan usaha dalam mencapai cita-cita mereka. 

Jika akses dalam pemenuhan hak itu bisa terjangkau, maka kesetaraan akan menjadi kunci bagi merdekanya penyandang disabilitas terhadap persoalan-persoalan mereka dalam menjalani kehidupan.

Dalam butir Pancasila Sila kedua, berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab", sila tersebut bermakna bahwa kemanusiaan adalah rasa empati yang tujukan kepada sesama individu manusia dan adil memiliki makna bahwa semua individu manusia memiliki derajat yang sama. 

Hal itu menjadi dasar, bahwa kesetaraan harus menjadi tujuan utama untuk menciptakan persamaan hak-hak yang menjadi problem bersama, khususnya penyandang disabilitas.

Keutamaan penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesetaraan juga diamini dalam butir Pancasila Sila kelima, yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia". 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline