Pendahuluan
Dalam literatur perpajakan, terdapat konsep yang disebut sebagai Controlled Foreign Company (CFC). Controlled Foreign Company didefinisikan sebagai suatu perusahaan yang didirikan di luar negeri, namun kepemilikan dan pengendaliannya dijalankan oleh wajib pajak dalam negeri. Pada dasarnya, Controlled Foreign Company merujuk pada hubungan antara perusahaan domestik dengan anak perusahaan yang berada di luar negeri, di mana pengendalian dan kepemilikan mayoritas berada di tangan entitas dalam negeri. Dalam praktiknya, pengaturan perpajakan terkait Controlled Foreign Company sering dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional untuk meminimalkan kewajiban pajak mereka dengan memindahkan keuntungan (Profit shifting) melalui berbagai skema dengan nama dan dalam bentuk apapun ke negara-negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah.
Di Indonesia, fenomena Controlled Foreign Company ini menjadi semakin relevan dalam konteks pengaturan perpajakan internasional, terutama dengan semakin banyaknya perusahaan yang memanfaatkan struktur ini untuk meraih keuntungan lebih besar dengan meminimalkan kewajiban perpajakan mereka. Di Indonesia praktik tersebut telah diberikan pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.03/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.03/2019 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek.
Tujuan dari regulasi ini adalah untuk mencegah penghindaran pajak melalui penggunaan struktur Controlled Foreign Company dan memastikan bahwa kewajiban pajak dalam negeri mereka tetap dipenuhi secara maksimal, meskipun terdapat skema pengalihan laba ke luar negeri yang telah mereka lakukan. Namun, permasalahan perpajakan terkait Controlled Foreign Company tidak hanya berhubungan dengan aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga melibatkan dinamika sosial dan kekuasaan dalam ruang sosial yang lebih luas. Dalam hal ini, teori Pierre Bourdieu memberikan pendekatan untuk lebih memahami bagaimana hubungan antara individu, kekuasaan, dan struktur sosial yang berperan dalam praktik Controlled Foreign Company
Pierre Flix Bourdieu adalah seorang sosiolog dan filsuf asal Prancis yang terkenal dengan teori-teorinya mengenai struktur sosial, kekuasaan, dan budaya. Dia lahir pada 1 Agustus 1930, dan wafat pada tanggal 23 Januari 2002. Bourdieu dikenal karena karyanya yang sangat berpengaruh dalam ilmu sosial, terutama dalam sosiologi dan antropologi, dan telah memberikan kontribusi besar terhadap pemahaman tentang hubungan antara individu dan struktur sosial. Baginya, analisis sosial selalu bertujuan untuk membongkar struktur- struktur dominasi ekonomi maupun dominasi simbolik dari masyarakat, yang selalu menutupi ketidakadilan di dalamnya. Untuk itu, ia mengembangkan beberapa konsep yang diperolehnya dari analisis data sosiologis tersebut.
Bourdieu mengembangkan konsep Habitus, Kapital, dan Arena, yang memberikan wawasan lebih dalam mengenai bagaimana struktur sosial dan bagaimana individu atau kelompok beroperasi dalam struktur sosial tersebut. Ketiga konsep ini juga bisa digunakan untuk menganalisis fenomena yang lebih luas dalam konteks ekonomi dan perpajakan, seperti kekuasaan yang mempengaruhi keputusan dan strategi para pelaku usaha dalam pengelolaan Controlled Foreign Company (CFC).
Habitus, sebagai kebiasaan dan disposisi yang terbentuk melalui pengalaman sosial, memungkinkan kita untuk memahami bagaimana norma dan nilai yang diinternalisasi dalam masyarakat memengaruhi cara berpikir dan bertindak aktor-aktor yang terlibat dalam praktik Controlled Foreign Company. Kapital, dalam hal ini, mengacu pada berbagai bentuk sumber daya yang digunakan oleh perusahaan dan individu untuk berkompetisi dalam arena global. Modal ini bisa berupa kapital ekonomi, seperti keuntungan yang dipindahkan antar negara, kapital sosial, seperti jaringan hubungan bisnis dan politik, atau kapital simbolik, yang mencakup status dan reputasi perusahaan. Sementara itu, Arena mengacu pada ruang sosial tempat kompetisi ini terjadi, baik itu dalam konteks kebijakan fiskal nasional, dunia bisnis, atau kebijakan perpajakan internasional.
Praksis Sosial: dialektika Internalisai Eksterior dan External Interior.
Dalam konteks teori Pierre Bourdieu, praksis sosial menggambarkan hubungan dialektik antara aspek internal dan eksternal dalam kehidupan sosial. Internal atau aspek dalam diri individu, yang disebut sebagai habitus, adalah hasil dari proses pembentukan kebiasaan dan disposisi yang diinternalisasi melalui interaksi sosial dan pengalaman hidup. Habitus ini mencakup pola pikir, nilai, dan kecenderungan yang membentuk cara individu merespons dunia sosial mereka. Di sisi lain, eksternal atau dunia luar, yang disebut arena, merujuk pada ruang sosial di mana perilaku sosial dan interaksi terjadi, tempat aktor sosial bertindak dan berkompetisi. Di dalam arena ini, individu atau kelompok saling mempengaruhi dan berusaha menguasai sumber daya yang tersedia, yang disebut kapital atau modal. Kapital ini bisa berupa modal ekonomi, sosial, budaya, atau simbolik yang memungkinkan individu atau kelompok untuk bertahan dan berkompetisi dalam arena sosial tersebut.