Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap, dan Tidak Tetap
1. PEGAWAI
A. PEGAWAI TETAP
Yudit yang telah memiliki NPWP bekerja sebagai pegawai tetap pada PT. Hitachi Global sejak tanggal 01 Januari 2024, Yudit berstatus menikah dan memiliki 2 orang anak, dan berdasarkan kontrak kerja, Yudit menerima gaji dan tunjangan sebagai berikut :
- Gaji Pokok Rp. 20.000.000,-
- Tunjangan makan Rp. 600.000,-
- Tunjangan Transport Rp. 400.000,-
- Premi Asuransi Swasta Rp. 500.000,-
- Jaminan Kecelakaan Kerja (0,54%) Rp. 108.000,-
- Jaminan Kematian (0,30%) Rp. 60.000,-
- BPJS Kesehatan porsi Perusahaan (4%) Rp. 480.000,-
Total Penghasilan Bruto sebulan Rp. 22.148.000
Selain itu, terdapat potongan setiap bulannya yang dilakukan oleh PT. Hitachi Global kepada Yudit, adalah sebagai berikut :
- Jaminan Hari Tua (2%) Rp. 400.000,-
- Jaminan Pensiun (1%) Rp. 200.000,-
- BPJS Kesehatan porsi karyawan (1%) Rp. 200.000,-
Total Potongan Rp. 800.000,-
Maka berikut adalah perhitungan PPh 21 nya :
Penghasilan bruto sebulan Rp. 22.148.000,-
Pengurang :
- Biaya Jabatan 5% x Rp. 22.148.000
(Maximal Rp.500.000 perbulan) Rp. 500.000,-
- Jaminan Hari Tua (2%) Rp. 400.000,-
- Jaminan Pensiun (1%) Rp. 200.000,-
- BPJS Kesehatan porsi karyawan (1%) Rp. 200.000,-
Total Pengurang (Rp.1.300.000,-)
Penghasilan netto sebulan Rp. 20.848.000,-
Penghasilan netto setahun
(20.848.000 x 12) Rp. 250.176.000,-
PTKP Setahun :
Untuk wajib pajak sendiri Rp. 54.000.000,-
Tambahan karena menikah Rp. 4.500.000,-
Tambahan 2 orang anak Rp. 9.000.000,-
(Rp. 4.500.000 x 2) (Rp. 67.500.000,-)
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp. 182.676.000,-
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp. 50.000.000 Rp. 2.500.000,-
15% x Rp. 132.676.000 Rp. 19.901.400,-
Total Rp. 182.676.000 Rp. 22.401.400,-
Total PPh 21 terutang setahun Rp. 22.401.400,-
Total PPh 21 terutang perbulan Rp. 1.866.783,-
(Rp. 22.401.400 : 12 = Rp. 1.866.783)
B. PEGAWAI TIDAK TETAP
1. DIBAYAR BULANAN
Adiyana bekerja sebagai pegawai tidak tetap pada PT. Brichel Sol Mandiri yang merupakan pabrik Sepatu sejak tanggal 01 Mei 2024, Adiyana telah memiliki NPWP, berstatus menikah dan belum memiliki anak. Karena statusnya pegawai tidak tetap, Adiyana hanya memperoleh gaji pokok sebesar Rp. 500.000,- per hari dan dibayarkan secara bulanan. Pada bulan Mei , Adiyana bekerja selama 10 hari, Maka berikut adalah perhitungan PPh Pasal 21 nya :
Gaji Bruto Rp. 500.000 x 20 Hari kerja Rp. 10.000.000,-
Dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak :
- Untuk wajib pajak sendiri Rp. 54.000.000,-
- Tambahan karena menikah Rp. 4.500.000,-
Total PTKP Setahun Rp. 58.500.000,-
PTKP sebulan (Rp. 58.500.000 / 12) (Rp. 4.875.000,-)
Penghasilan kena pajak sebulan Rp. Rp. 5.125.000,-
Maka, Perhitungan PPh Pasal 21 bulan Mei 2024 adalah :
Rp. 5.125.000 x 5% Rp. 256.250,-
2. TIDAK DIBAYAR BULANAN
Robert bekerja sebagai pegawai tidak tetap pada PT. Aston International yang merupakan Hotel Bintang 4 di jakarta sejak tanggal 01 Januari 2024, Robert memiliki NPWP dan berstatus belum menikah. Karena statusnya sebagai pegawai tidak tetap, Robert hanya memperoleh gaji pokok sebesar Rp. 600.000,- per hari dan dibayarkan secara harian. Pada bulan Februari 2024, Robert bekerja selama 10 hari, Maka berikut adalah perhitungan PPh Pasal 21 nya per hari :
Upah sehari diatas Rp. 300.000 adalah :
(Rp. 600.000 -- Rp. 300.000) Rp. 300.000,-
PPh Pasal 21 Harian
(5% x Rp. 300.000) Rp. 15.000
Pada hari ke-8 dalam bulan kalender yang bersangkutan, Robert telah menerima penghasilan sebesar Rp. 4.800.000,- ,dengan demikian PPh Pasal 21 atas penghasilan Robert pada bulan februari 2024 dihitung sebagai berikut :
Upah 8 hari kerja Rp. 4.800.000,-
PTKP Harian :
8 x (Rp. 54.000.000/360) (Rp. 1.200.000,-)
Penghasilan Kena Pajak Rp. 3.600.000,-
PPh Pasal 21
5% x Rp. 3.600.000,- Rp. 180.000,-
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-7
Rp. 15.000 x 7 (Rp. 105.000,-)
PPh Pasal 21 yang harus dipotong di hari ke-8 Rp. 75.000,-
Jumlah sebesar Rp. 75.000 ini dipotong dari upah harian sebesar Rp. 600.000,- sehingga upah yang diterima oleh Robert pada hari ke-8 adalah :
Rp. 600.000 -- Rp. 75.000 Rp. 525.000,-
Pada hari ke-9 dan seterusnya dalam bulan kalender yang bersangkutan, jumlah PPh Pasal 21 per hari yang harus dipotong adalah sebagai berikut :
Upah sehari Rp. 600.000,-
PTKP Harian
(Rp. 54.000.000/360) (Rp. 150.000,-)
Penghasilan Kena Pajak Rp. 450.000,-
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp. 450.000 Rp. 22.500,-
Jumlah sebesar Rp. 22.500 ini dipotong dari upah harian sebesar Rp. 600.000,- ,sehingga upah yang diterima oleh Robert pada hari ke-9 dan 10 adalah :
Rp. 600.000 -- Rp. 22.500 Rp. 577.500,-
Catatan : berdasarkan peraturan terupdate hingga artikel ini diterbitkan, Batasan penghasilan harian tidak kena pajak adalah sebesar Rp. 450.000,-, hal tersebut diatur dalam PER-16/PJ2016
2. PENSIUNAN BERKALA
Herman kelahiran boyolali 1 januari 1968, bekerja sebagai pegawai tetap pada PT. Bintang Samudera yang merupakan perusahaan jasa ekpedisi di jakarta sejak tanggal 01 Januari 2000, Herman memiliki NPWP dan berstatus menikah tanpa tanggungan. Selama bekerja, Herman menerima gaji sebulan sebesar Rp. 15.000.000,-. Dan setiap bulan Herman membayarkan iuran pensiun sebesar Rp. 300.000,- ke BPJS Ketenagakerjaan yang mekanismenya dilakukan melalui pemotongan oleh Perusahaan tempat dia bekerja. Berdasarkan ketentuan perusahaan, Herman telah memasuki usia pensiunnya di Tahun 2024, dan terakhir menerima gaji diperusahaan tersebut pada Akhir Desember 2023.
Pada awal tahun 2024, Herman mulai menerima penghasilan berupa dana pensiun secara berkala dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 6.000.000,- per bulan. Maka berikut adalah perhitungan PPh Pasal 21nya yang dilakukan oleh Dana Pensiun :
Pensiun sebulan Rp. 6.000.000,-
Pengurangan :
Biaya Pensiun 5% x Rp. 6.000.000 = Rp. 300.000,-
Nilai maksimum yang diperkenankan (Rp. 200.000,-)
Penghasilan netto sebulan Rp. 5.800.000,-
Penghasilan netto setahun
12 x Rp. 5.800.000,- Rp. 69.600.000,-
Dikurangi dengan PTKP setahun (K/0) :
Untuk wajib pajak sendiri Rp. 54.000.000,-
Tambahan karena menikah Rp. 4.500.000,-
Total PTKP Setahun (Rp. 58.500.000,-)
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp. 15.600.000,-
PPh Pasal 21 terutang setahun :
5% x Rp.15.600.000,- Rp. 780.000,-
PPh Pasal 21 terutang sebulan :
Rp. 780.000,- / 12 bulan Rp. 65.000
Jumlah sebesar Rp. 65.000 ini dipotong dari uang pensiun sebesar Rp. 6.000.000,- ,sehingga uang pensiun yang diterima oleh Herman adalah :
Rp. 6.000.000 -- Rp. 65.000 Rp. 5.935.000,-
3. BUKAN PEGAWAI
A. BERKESINAMBUNGAN DARI SATU PEMBERI KERJA
Ahmad, seorang dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Siloam di jakarta menerima penghasilan bukan pegawai sejak 1 januari 2024, ia memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, yaitu Rumah Sakit Siloam tersebut, Ahmad memiliki NPWP dan berstatus belum menikah. Selama Tahun 2024, Ahmad menerima penghasilan sebagai berikut beserta perhitungan PPh Pasal 21nya:
Bulan